Wihadi Wiyanto Juru bicara (Jubir) Partai Gerindra meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengungkap motif dari kasus penyadapan ilegal terhadap Prabowo Subianto Presiden, oleh sejumlah perwira tinggi termasuk Listyo Sigit Prabowo mantan Kapolri.
“Karena penyadapan itu dilakukan dalam kapasitas pribadi, bukan institusi, maka tentunya ada kelompok-kelompok yang memang ada di belakang penyadapan tersebut,” kata Wihadi di Jakarta, Kamis (5/11/2026), dilansir Antara.
Ia mengatakan, Gerindra mengecam tindakan penyadapan ilegal yang dinilai mengarah ke upaya makar itu. Menurutnya, hal itu pasti memiliki motif tersendiri karena bukan dilakukan atas nama institusi Polri.
Menurutnya, tugas Polri adalah mengungkap motif itu secara transparan. Ia menilai hal itu sangat membahayakan negara dan membahayakan keberlangsungan pemerintahan Prabowo Presiden, maupun Presiden RI ke depan.
“Sebagai perwira tinggi aktif, maka perlu juga dilakukan pemeriksaan secara etik kepolisian,” katanya.
Ia menilai sidang kode etik kepolisian perlu digelar karena dari situ akan muncul motif yang dilakukan oleh tersangka dan kelompoknya dalam melakukan penyadapan.
“Jelas bahwa itu merupakan perbuatan yang mengarah kepada makar, karena dilakukan dalam situasi saat ini yang di mana harusnya kepolisian melakukan pengamanan, tetapi justru melakukan penyadapan terhadap Presiden,” katanya.
Sebelumnya, Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menyampaikan Istana Kepresidenan belum mengetahui secara terperinci pihak yang menjadi dalang di balik dugaan penyadapan terhadap Kepala Negara dan sejumlah pejabat negara.
“Secara detail belum, ya, karena itu kan masih proses yang sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman di Kepolisian. Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan kepada teman-teman media dan kepada seluruh masyarakat,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo mengatakan pemerintah masih menunggu hasil proses penyidikan kepolisian untuk mengetahui pihak yang berada di balik dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal itu.(ant/fia/bil/ham)




