Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pinjaman daring (pindar) mencapai Rp106,48 triliun pada September 2026, tumbuh 17,02 persen secara tahunan (year on year/yoy). Nilai tersebut juga berkurang Rp0,46 triliun dibandingkan posisi Agustus 2026 sebesar Rp106,94 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pertumbuhan tersebut tercermin dari kenaikan outstanding pembiayaan industri pindar.
“Pada industri layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau LPBBTI, outstanding pembiayaan pada September 2026 tumbuh 17,02 persen year on year dengan nominal sebesar Rp106,48 triliun,” ujar Agusman dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Oktober, Kamis (5/11/2026).
Di tengah pertumbuhan pembiayaan tersebut, OJK mencatat tingkat risiko kredit mengalami kenaikan. Tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari atau TWP90 tercatat 5,36 persen pada September 2026, naik dari 4,73 persen pada Agustus 2025.
"Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 industri LPBBTI tercatat di posisi 5,36%," kata Agusman.
Selain risiko kredit, OJK masih menemukan penyelenggara pindar yang belum memenuhi ketentuan permodalan. Dari 94 penyelenggara pindar, sebanyak 9 perusahaan belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
Baca Juga: Utang Pinjol Masyarakat RI Tembus Rp106,46 Triliun
Baca Juga: Rasio Gagal Bayar Pinjol Nyaris Tembus 5 Persen, Ekonom: Warga Terpaksa Ngutang Buat Beli Beras
OJK terus memperketat pemantauan dan pengawasan terhadap industri untuk memastikan perusahaan memenuhi ketentuan modal minimum. Upaya tersebut juga disertai penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen secara berkelanjutan.
"OJK terus melakukan langkah-langkah pemantuan dan pengawasan untuk mendorong pemenuhan permodalan minimum dengan penguatan penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen secara berkelanjutan," katanya.
Di industri perusahaan pembiayaan, OJK juga mencatat enam dari 144 perusahaan pembiayaan belum memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp100 miliar.





