Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sepakat membangun sinergi strategis dalam pengawasan penyelenggaraan Sekolah Rakyat guna memastikan pemenuhan hak dan perlindungan anak berjalan optimal.
Kolaborasi ini juga mencakup pengawasan terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) serta penguatan rehabilitasi sosial bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
Kesepakatan tersebut terjalin dalam pertemuan antara Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) bersama Ketua KPAI Aris Adi Leksono dan jajaran anggota KPAI di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Gus Ipul menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan pengawasan yang dilakukan KPAI, khususnya dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat sebagai salah satu program strategis Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, masukan dan rekomendasi dari KPAI diperlukan untuk memastikan program tersebut berjalan sesuai prinsip perlindungan anak.
"Kami berterima kasih selama ini KPAI mendampingi kami, terutama dalam rangka menjalankan program strategis Bapak Presiden, Sekolah Rakyat. Rekomendasi-rekomendasinya tentu kami tindak lanjuti secara bertahap," ujar Gus Ipul.
Lebih lanjut, Gus Ipul menyampaikan Kemensos akan terus berkoordinasi dan membuka ruang bagi KPAI untuk memberikan pendampingan, rekomendasi, maupun pengawasan secara berkelanjutan. Hal ini dinilai penting mengingat Sekolah Rakyat menerapkan sistem pendidikan berasrama yang membutuhkan perhatian khusus dalam aspek pengasuhan dan perlindungan.
"Lebih-lebih Sekolah Rakyat ini sekolah berasrama. Jadi pengasuhan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak menjadi sesuatu yang sangat penting," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPAI Aris Adi Leksono menjelaskan hasil pengawasan dan pemantauan pihaknya terhadap Sekolah Rakyat menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis. Salah satunya adalah penguatan kelembagaan Sekolah Rakyat agar memiliki kedudukan yang jelas dalam sistem pendidikan nasional ke depan.
Selain itu, Aris menyampaikan KPAI mendorong penerapan sistem safe child guarding atau sistem perlindungan anak yang komprehensif di lingkungan Sekolah Rakyat. Hal ini penting karena peserta didik memiliki latar belakang yang beragam dan sebagian berasal dari keluarga tidak mampu.
"Anak-anak dengan berbagai latar belakang, saya kita rentan dengan situasi-situasi yang kemudian menyimpang. Karena itu, perlu menjadi perhatian agar tidak mengancam tumbuh kembangnya ketika mereka berada di lingkungan Sekolah Rakyat," kata Aris.
Kemensos dan KPAI juga mendorong penguatan pengawasan, termasuk membangun sistem pengaduan yang terintegrasi serta menyusun panduan penyelenggaraan Sekolah Rakyat dengan fokus pada perlindungan anak.
Lebih lanjut, Aris menyampaikan sejumlah temuan terkait kondisi anak di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), termasuk anak korban konflik yang membutuhkan pendampingan dan rehabilitasi sosial, termasuk juga anak korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kemudian, Aris juga menyoroti kondisi anak-anak yang tinggal di LKSA, khususnya anak penyandang disabilitas dan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Dalam pengawasannya, ditemukan anak-anak yang menjalani aktivitas pembelajaran dan bimbingan di LKSA, tetapi belum tercatat dalam sistem pendidikan formal maupun nonformal sehingga berpotensi masuk kategori anak tidak sekolah (ATS).
“Saya kira ini penting nanti ditindaklanjuti dalam bentuk akreditasi secara masif agar memitigasi kemungkinan-kemungkinan terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap anak di LKSA dan juga kemungkinan terjadinya kekerasan, dan seterusnya ini bisa dimitigasi dengan standarisasi yang tentu bisa dilakukan oleh Kemensos,” ujarnya.
Gus Ipul menyambut baik masukan-masukan tersebut dan menyatakan komitmen Kemensos untuk menindaklanjuti rekomendasi KPAI, terutama dalam pengawasan Sekolah Rakyat dan penguatan layanan rehabilitasi sosial bagi anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus seperti anak korban konflik di wilayah 3T dan anak korban TPPO.
“Karena Sekolah Rakyat itu kan ada tiga fungsi, yakni edukasi, rehabilitasi, dan vokasional. Tiga-tiganya ini berjalan beriringan, ketika belum bisa mengikuti edukasi, ya akan direhabilitasi dulu. Sampai memungkinkan untuk bisa bergabung bersama-sama teman yang lain,” kata Gus Ipul.
Sebagai informasi, kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Jenderal Kemensos Hasan Chabibie, Plt. Kepala Pusdiklatbangprof Kemensos Afrizon Tanjung, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos Mas Kahono Agung Suhartoyo, Anggota KPAI Sylvana Maria, Anggota KPAI Ayu Ningsih, Anggota KPAI Dian Sasmita, Anggota KPAI Ai Maryati Solihah, Anggota KPAI Ai Rahmayanti, serta pejabat terkait lainnya.





