KPK memeriksa Direktur Marketing Agung Sedayu Grup, Veronica Susilo Wardhani (VRN), terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DJP.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Marketing Agung Sedayu Grup, Veronica Susilo Wardhani (VRN), terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Veronica memenuhi panggilan penyidik KPK pada Kamis (5/11/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Veronica diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv.
"Diperiksa terkait dugaan TPK terkait gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk tersangka MH," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).
Budi menjelaskan, penyidik mendalami sejumlah keterangan dari Veronica. Keterangan tersebut diperlukan untuk menelusuri aset milik Haniv yang tengah menjadi objek penyidikan.
"Penyidik meminta sejumlah keterangan dari saksi untuk kebutuhan penelusuran aset tersangka MH," tandasnya.
Sebelumnya, KPK resmi menahan Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Haniv merupakan tersangka kasus tersebut sejak 25 Februari 2025.
Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, Haniv diduga menggunakan pengaruh dan koneksi untuk kepentingan diri dan usaha anaknya. Pada 2016, Haniv mengirim email kepada bawahannya yang berisi permintaan agar dicarikan sponsorship fashion show atas nama anaknya (FP).
Permintaan tersebut pun disambut oleh perusahaan-perusahaan itu dengan mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak Haniv. Total penerimaan uang itu disebut mencapai Rp700 juta.
Haniv juga diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dalam bentuk valuta asing melalui perantara BSA pada periode 2014-2022. Haniv disebut menempatkan uang itu dalam instrumen deposito sebesar Rp10 miliar.
Sementara, pada 2013-2018 Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valas dari sejumlah pihak atas perusahaan. Uang ini kemudian ditularkan ke beberapa money changer dengan total nilai Rp10 miliar.
"Bahwa total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 Miliar," kata Taufik beberapa waktu lalu.
(Febrina Ratna Iskana)





