JAKARTA - Sidang perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, langsung memanas sejak awal persidangan. Pasalnya, kuasa hukum Dokter Tifa keberatan atas pembatasan waktu untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi, yakni Jokowi.
"Kami mohon untuk diberikan waktu yang tidak dibatasi, ya kan? Seperti persidangan yang tadi, persidangan Roy Suryo, demi adil dan kesetaraan," ucap kuasa hukum Dokter Tifa di ruang sidang, Kamis (5/11/2026).
Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan akan memberikan waktu yang sama kepada pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU).




