Silmy Karim Menangis di Persidangan, Bantah Peras Pemohon Izin Tinggal

liputan6.com
5 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, tak kuasa menahan air mata saat membacakan nota perlawanan (eksepsi) pribadinya dalam sidang lanjutan dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Ia menangis dan membantah telah melakukan pemerasan.

Silmy Karim menyiapkan nota perlawanannya sendiri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026). Ia membacakan eksepsi 19 lembar tersebut di hadapan majelis hakim.

Advertisement

BACA JUGA: Silmy Karim Klaim Jadi Korban Kriminalisasi KPK

Awalnya Silmy Karim membacakan nota perlawanan dengan lantang. Ia mengawali perlawanannya dengan menyebut terdapat upaya kriminalisasi yang mengakibatkan nama baiknya rusak karena disebut terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2-3 Juni 2026.

Namun suaranya mulai menjadi lirih menjelang akhir pembacaan nota perlawanannnya. Ia meminta kepada majelis hakim untuk dibebaskan dari dakwaan, dan berjanji siap kembali bekerja untuk negara jika keinginannya terwujud.

"Apabila Majelis Hakim pada akhirnya menyatakan saya tidak bersalah, saya siap kembali mengabdikan pengalaman saya untuk kepentingan bangsa dan negara," kata Silmy.

"Kepada anak-anak dan keluarga saya yang menanggung beban perkara ini bersama saya, saya sampaikan terima kasih atas kesabaran dan doa mereka," imbuh dia.

Dalam eksepsinya, Silmy Karim juga memberikan pembelaan terkait perkara yang menjeratnya. Ia menyampaikan bahwa dirinya tak pernah memeras pihak yang sedang mengurus izin tinggal ataupun berkepentingan atas permohonan keimigrasian, seperti dakwaan dari jaksa penuntut umum.

"Surat Dakwaan tidak menguraikan satu pun perbuatan saya yang memaksa seseorang memberikan uang, dan tidak menyebut permohonan mana yang saya tunda atau saya persulit," terang Silmy.

Silmy turut menyinggung soal isi dakwaan yang menyebut dirinya mengetahui, membiarkan, menikmati dan memperoleh bagian dari dugaan praktik pemerasan tersebut. Menurutnya, jaksa tak menguraikan unsur paksaan yang menjadi poin dalam dakwaan.

"Dengan cara itu, kebijakan pembenahan sistem yang saya jalankan sebagai pejabat diubah menjadi seolah-olah tindak pidana, tanpa unsur paksaan yang diuraikan," jata Silmy.

Lebih jauh Silmy mengatakan bahwa perubahan dalam proses pengurusan izin tinggal yang dilakukannya dari manual ke digital justru menutup ruang-ruang potensi penyelewengan. Ia mengatakan jika terjadi upaya pemerasan, maka yang terjadi adalah sebuah kerja sama antara biro jasa dengan oknum petugas.

"Bila benar ada uang yang berpindah tangan dalam proses itu, yang terjadi adalah kerja sama yang saling sadar antara petugas dan biro jasa, bukan pemaksaan, dan bukan pula perbuatan saya. Yang semestinya diusut adalah siapa yang bekerja sama, permohonan siapa yang direkayasa, dan orang asing siapa yang diloloskan," pungkasnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sompo Tingkatkan Layanan Asuransi Kendaraan-Properti, Mulai Buka Syariah di Makassar
• 9 jam laluharianfajar
thumb
Bedah Inovasi Tim Disabi yang Tembus PIMNAS dari UNM
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
Juventus Membidik Benjamin Sesko dan Folarin Balogun untuk Bursa Januari
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Hadapi Kendala Berobat di Rumah Sakit? Lapor Lewat Fitur Jabar Merawat di Sapawarga
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Reaksi Erick Thohir usai Laga Timnas Indonesia Vs Yordania Batal, Akui Agenda Garuda di FIFA Matchday November Limbung
• 5 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.