Grid.ID – Fakta kembali mencuat dalam lanjutan persidangan kasus dugaan pelanggaran kesehatan dan perlindungan konsumen yang menjerat dr. Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang. Richard Lee mengaku berani meminta organisasi profesinya turun tangan secara langsung.
Hal tersebut diungkapkan Richard Lee saat menjawab pertanyaan tim kuasa hukumnya, Toni RM, mengenai awal mula keterlibatan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam pusaran kasusnya.
"Saya sendiri yang meminta pertolongan IDI dan melapor ke IDI untuk diperiksa," kata Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (5/11/2026).
Sebagai anggota resmi IDI, Richard menyadari hak dan konsekuensi yang harus ditempuh ketika namanya menjadi sorotan publik. Ia menegaskan bahwa permohonan tersebut bukan untuk mencari perlindungan semata, melainkan siap dievaluasi secara objektif.
"Jadi di dalam IDI itu kita bisa minta pertolongan, bantuan, dan juga pada saat bantuan itu kita juga diperiksa, apakah kita ada membuat kesalahan atau tidak," jelasnya.
Langkah tersebut pun ditindaklanjuti secara oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan pengurus setempat. Sidang kode etik digelar dengan menguji seluruh bukti perizinan, klinik, hingga formula produk kecantikannya.
"Jadi benar-benar disidang kode etik, dibedah satu per satu, makanya itu butuh waktu seharian, dan juga mendatangkan multidisiplin ya, jadi berbagai ahli," tutur Richard.
Adapun sidang etik tersebut menghadirkan jajaran dokter spesialis lintas disiplin ilmu guna menguji kelayakan produknya secara ilmiah.
"Mereka merasa produk ini gak ada masalah dan tidak berbahaya," tegas Richard Lee.
Surat keterangan dari IDI Wilayah Sumatera Selatan tersebut kini dijadikan salah satu bukti kunci pembelaan Richard Lee guna mematahkan sangkaan jaksa penuntut umum di meja hijau.
Diketahui perkara ini merupakan buntut dari perseteruan hukum antara Richard Lee dan Samira atau Amira Farahnaz (Dokter Detektif/Doktif). Konflik bermula dari unggahan media sosial Doktif yang menuding sejumlah produk kecantikan milik Richard Lee mengalami overclaim, tidak steril, serta hasil pengemasan ulang (repacking).
Akibat laporan Doktif, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Pengadilan Negeri Tangerang dan sempat ditahan sebelum akhirnya memperoleh penangguhan penahanan bersyarat. (*)
Artikel Asli




