Grid.ID - Baru-baru ini, publik digegerkan dengan kronologi pedagang singkong ditangkap polisi. Hal itu berawal dari aksi gowes dari Pekalongan menuju Jakarta demi ikut demo.
Andi Supriyatin (41), seorang pedagang singkong, mendadak ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana penghasutan terhadap pengusaha umum. Hal itu terjadi terkait aksi 28 Oktober 2026 lalu di Jakarta yang diikuti oleh Andi.
Dikutip dari TribunJateng pada Kamis (5/11/2026), Andi diamankan polisi pada Rabu (28/10/2026) lalu. Kejadian penangkapan Andi ini membuat keluarganya terpukul.
Ismawati, istri Andi pun mengaku terpukul dengan kejadian ini. Pasalnya, sang suami adalah tulang punggung keluarganya.
Kronologi pedagang singkong ditangkap polisi ini berawal dari perjalanan Andi menuju Jakarta pada Jumat (16/10/2026) lalu. Andi awalnya berpamitan pada keluarga untuk mengayuh sepeda menuju ibu kota.
Bukan tanpa tujuan, Andi saat itu hendak mengikuti aksi demonstrasi di kawasan Tugu Tani pada Selasa (20/10/2026) lalu. Keluarga pun memberikan izin untuk Andi berangkat dari Pekalongan.
Andi juga rutin membeirkan kabar terkait perjalanannya kepada sang istri. Bahkan, beberapa kali melakukan panggilan video.
"Setiap perjalanan dia selalu mengabari. Sudah sampai mana, istirahat di mana. Alhamdulillah, ada teman-temannya yang membantu untuk makan dan minum," ujar Ismawati.
Setelah demo selesai, Andi berencana akan pulang ke Pekalongan pada 20 Oktober 2026. Namun, sesampainya di Cirebon pada 25 Oktober 2026, rencana kepulangannya mendadak dibatalkan.
Pasalnya, Andi mendapatkan informasi bahwa akan ada demo lanjutan pada 28 Oktober 2026 yang bertepatan dengan momen Hari Sumpah Pemuda. Andi yang sudah sampai Cirebon pun kembali je Jakarta.
"Dia bilang tidak jadi pulang ke Pekalongan, karena ada teman-temannya yang mengabari ada aksi lagi tanggal 28 Oktober. Akhirnya dia kembali ke Jakarta, padahal masih capek banget," jelasnya.
Komunikasi dengan Andi pun teputus pada Rabu (28/10/2026) pagi hari. Kemudian, Ismawati memperoleh pesan WhatsApp yang menyebutkan bahwa sang suami diamankan di Bareskrim Polri.
Usai mendapat kabar tersebut, ia berusaha menghubungi sang suami. Namun, teleponnya tidak tersambung ke nomor Andi.
Kemudian, pada Kamis (29/10/2026), Ismawati dihubungi oleh seorang pengacara yang ditugaskan oleh Bareskrim. Pengacara itu pun melakukan panggilan telepon dengan Ismawati untuk memastikan kondisi Andi.
Ismawati mengungkap bahwa sang suami tidak menjawab pertanyaannya saat melakukan panggilan video call. Bahkan, Andi menangis saat sang putra ikut muncul dalam panggilan video tersebut.
"Ketika saya tanya bagaimana kabarnya, dia tidak bisa menjawab. Dia malah menahan tangis. Waktu anak saya yang kecil ikut muncul, dia semakin tidak kuat sampai akhirnya mengakhiri video call," ujarnya.
Hal itu tak ayal membuat Ismawati makin khawatir. Ia pun mengaku tak bisa tidur memikirkan sang suami.
Sedangkan, terkait kronologi pedagang singkong ditangkap polisi ini, Andi pun juga menyampaikan kabar penangkapannya. Dikutip dari KOMPAS.com pada Kamis (5/11/2026), melalui pesan WhatsApp, ia memohon agar kabar penangkapannya disebarluaskan.
Dalam dokumen resmi yang dikirim oleh Andi, ia disangkakan dalam perkara dugaan tindak pidana penghasutan untuk melawan penguasa umum. Perkara itu pun merujuk pada pasal pada Pasal 246 dan atau Pasal 247 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Namun, pada Senin (2/11/2026), Andi menerima kabar penangguhan penahanan dirinya. Ia mengaku bersyukur lantaran bisa kembali menghirup udara bebas.
Dirinya juga mengaku bahagia bisa berkumpul bersama istri dan anaknya lagi. Selanjutnya, ia akan kembali ke Pekalongan dengan mengendarai bus.
"Alhamdulillah, ini sekarang lagi di Tangerang. Istirahat dulu sama anak-istri di sini, di keluarga orang tua," ujarnya. (*)
Artikel Asli




