JAKARTA, KOMPAS – Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset resmi memulai pembahasan mendalam terhadap daftar inventarisasi masalah RUU tersebut. Dalam rapat perdana pembahasan materi substansi, kedua pihak - yakni DPR dan pemerintah - menyepakati sejumlah poin.
Poin yang disepakati, antara lain, perubahan fundamental pada judul RUU agar secara tegas memprioritaskan tindak pidana korupsi. Sementara itu pembahasan klausul mengenai penanganan aset buron yang tertangkap kembali terpaksa ditunda akibat belum tercapainya titik temu.
Ketua Panja RUU Perampasan Aset yang juga Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, di Jakarta, Kamis (11/10/2026), mengatakan, pihaknya telah menerima daftar inventaris masalah (DIM) atau catatan-catatan pemerintah terhadap draf RUU Perampasan Aset yang disusun oleh DPR.
Total terdapat 397 DIM yang diajukan oleh pemerintah. Rinciannya terdiri dari 160 DIM berstatus tetap, 135 DIM redaksional, 40 DIM substansi, 44 DIM diusulkan dihapus, serta 18 DIM berupa substansi baru.
Demi efisiensi kerja legislasi, Panja menyepakati 160 DIM tetap langsung disetujui, sementara 135 DIM redaksional diserahkan kepada Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi (Timus-Timsin). Dengan mekanisme ini, fokus pembahasan Panja mengerucut pada 102 DIM yang mencakup klaster substansi, usulan penghapusan, dan substansi baru.
Hadir dalam pembahasan tersebut, Wakil Menteri Hukum Edward OS Hiariej dan Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra. Sejak pembahasan DIM dibuka, Panja DPR dan pemerintah langsung mencapai kata sepakat mengenai judul RUU.
Judul draf yang semula RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, diubah menjadi Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya. Penegasan ini dinilai penting untuk menjawab desakan publik sekaligus memperjelas bahwa inti atau core sasaran UU ini adalah kejahatan korupsi tanpa mengabaikan tindak pidana tertentu lainnya.
“Ketok ya… Bismillahirrahmanirrahim. Wah, satu DIM sudah selesai,” kata Habbiburohman disambut oleh tepuk tangan anggota Panja.
Selain judul, Panja RUU Perampasan Aset dan Pemerintah juga sepakat untuk memasukkan penegasan bahwa pelaku korupsi dapat dijatuhi pidana mati sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Anggota Panja dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan menuturkan, hal yang mengemuka waktu rapat dengar pendapat umum adalah menyangkut bagaimana menghentikan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power. Muncullah istilah hukuman mati.
”Lalu dirumuskan oleh pemerintah dengan sangat berani dan tentu kita setuju pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi pidana mati yang tata pelaksanaannya berdasarkan undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi, hukum pidana, hukum acara pidana, dan ketentuan perundang-undangan lainnya,” ujar Hinca.
”Saya setuju. Saya ingin mohon penjelasan dari pemerintah, kalau aparat yang kita beri kewenangan oleh UU ini menyalahgunakan kewenangannya karena abuse of power, mungkinkah bisa masuk di sini atau di tempat lain?” tanya Hinca.
Namun, pertanyaan ini dijawab oleh Habbiburokhman dan Edward OS Hiariej bahwa RUU ini hanya mengatur hukum formil saja dan bukan materiil. Mengenai koruptor bisa dihukum mati sebenarnya juga sudah diatur di dalam UU Pemberantasan Tipikor dan KUHP baru sehingga pengaturan di dalam RUU Perampasan Aset hanyalah penegasan dari ketentuan yang sudah ada.
Dalam proses pembahasannya, pemerintah dan DPR menyepakati bahwa regulasi yang sedang disusun ini merupakan ketentuan lex specialis dengan disepakatinya frasa ‘kecuali diatur secara lain dalam undang-undang ini’. Frasa tersebut sebagai penegas kekhususan hukum acara perampasan terhadap KUHAP.
Hal lain yang akhirnya mendapat persetujuan bersama adalah terkait pemblokiran aset untuk sementara waktu. Anggota Panja mengkritisi kata ‘sementara’ yang potensial digunakan oleh aparat penegak hukum secara semena-mena.
“Takutnya APH (aparat penegakan hukum) itu kalau dibilang sementara, selalu dipakai sementaranya ini dipanjangin terus sama dia,” kata Ahmad Sahroni, anggota Panja dari Fraksi Nasdem, meminta kepastian waktu tentang kata ‘sementara’.
Terkait dengan hal itu, Eddy OS Hiariej mengatakan bahwa kata ‘sementara waktu’ sudah diatur batasnya. Hal itu tercantum pada DIM 127, 128, dan 129 yang belum dibahas. “Kita lihat nanti di batang tubuhnya itu, DIM 127 dan 128, itu sudah ditentukan lamanya tujuh hari,” kata Eddy.
Pada akhirnya, anggota Panja sepakat bahwa pemblokiran untuk sementara waktu setelah mendapat penjelasan dari Eddy bahwa pemblokiran merupakan upaya paksa sesuai dengan KUHAP yang dilakukan oleh penegak hukum saat proses hukum masih berjalan. “Belum di ujung,” tegas Eddy.
Tidak semua isu dibahas secara lancar dan berujung pada kesepakatan. Ada beberapa isu yang pembahasannya terhenti dan diputuskan untuk ditunda. Misalnya, DIM 78 (Pasal 7 Ayat 3 draf) yang mengatur mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (Non-Conviction Based Asset Forfeiture / NCB) ketika tersangka atau terdakwa yang melarikan diri berhasil ditangkap kembali.
Perbedaan tajam muncul dalam memilih terminologi hukum antara apakah proses pemeriksaan permohonan aset tersebut "ditunda" atau "dihentikan".
Anggota Panja dari Fraksi PAN Sarifuddin Sudding mengatakan, status proses perampasan perdata (NCB) cukup dinyatakan "ditunda" secara internal agar proses peradilan pidana (in personam) dapat berjalan. Jika menggunakan istilah "dihentikan", akan timbul produk penetapan hukum yang membuka celah gugatan praperadilan serta mengharuskan pencabutan sita/blokir rekening, yang justru merepotkan penyidik apabila pelaku nantinya kembali melarikan diri atau meninggal dunia.
Sebaliknya, Eddy Hiariej menegaskan bahwa terminologi yang tepat demi kepastian hukum adalah "dihentikan". Kedua istilah (ditunda dan dihentikan) mengandung perbedaan signifikan yang berimplikasi langsung terhadap masa kedaluwarsa penuntutan (verjaring).
Pimpinan Panja pun akhirnya mengetok palu penundaan. Pembahasan DIM 78 beserta pasal-pasal lanjutan diskors dan dijadwalkan kembali pada Senin (9/11/2026) pekan depan pukul 10.00 WIB.





