Jakarta: Polresta Kendari mengungkap peredaran gelap narkotika jaringan Medan, Sumatra Utara, untuk diedarkan di wilayah Kelurahan Gunung Jati dan Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari Barat. Sebanyak 4,7 kg sabu disita.
"Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 4.759,49 gram atau kurang lebih 4,7 kilogram," kata Kapolresta Kendari Kombes Pol Safi’i Nafsikin, dalam keterangan tertulis, Kamis, 5 November 2026.
Baca Juga :
PP Polri Dukung Ketegasan Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Ilegal PresidenPolisi juga menyita uang tunai sebesar Rp50 juta, satu unit mobil Toyota Innova Zenix warna hitam, satu unit timbangan digital, sejumlah plastik pembungkus, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah terlibat dalam aktivitas jual beli narkotika dengan alasan faktor ekonomi," ujar Safi’i.
Barang bukti 4,7 kg sabu diperlihatkan dalam konferensi pers. Foto: Istimewa.
Safi'i memastikan pihaknya terus mengembangkan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok utama. Polresta Kendari juga terus memperkuat sinergi dengan BNN Kota Kendari dalam upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Kota Kendari.
Di sisi lain, Safi'i mengapresiasi seluruh personel Satresnarkoba Polresta Kendari yang bersinergi dengan BNN Kota Kendari dalam mengungkap kasus peredaran gelap narkotika tersebut. Personel akan diberi penghargaan.
Polresta Kendari mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Adapun, kedua tersangka telah ditahan. Mereka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.




