Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) meminta pemerintah mempermanenkan insentif bea masuk 0% untuk impor liquefied petroleum gas (LPG) sebagai bahan baku industri petrokimia. Kebijakan tersebut saat ini hanya berlaku selama enam bulan dan akan berakhir pada Januari 2027.
Ketua Umum Inaplas, Suhat Miyarso mengatakan, asosiasi telah menyampaikan permintaan tersebut kepada Menteri Perindustrian Sarmuji. Aspirasi itu mereka sampaikan dalam pertemuan dengan pelaku industri di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (5/11).
“(Insentif) ini akan habis pada Bulan Januari 2027. Untuk itu, kami sudah sampaikan ke Pak Menteri (Sarmuji) bisa dibantu agar bisa diperpanjang atau dipermanenkan. Seperti juga produk-produk bahan baku yang lain,” kata Suhat selepas pertemuan.
Insentif pembebasan pajak impor untuk impor LPG sebagai bahan baku industri petrokimia pertama kali diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada 28 April lalu. Stimulus itu muncul sebagai respons pemerintah terhadap gangguan pasokan nafta akibat konflik geopolitik di Timur Tengah, khususnya konflik yang mengganggu jalur perdagangan di Selat Hormuz.
Inaplas menilai pembebasan bea masuk LPG perlu diperpanjang. Tujuannya adalah agar industri petrokimia dapat mengimpor LPG sebagai alternatif bahan baku ketika harganya lebih mahal dibandingkan dengan nafta.
Suhat juga menilai penurunan tarif bea masuk LPG dari 5% menjadi 0% selama enam bulan belum memberikan dampak optimal bagi industri petrokimia. Hal itu disebabkan harga LPG tidak selalu lebih murah dibandingkan dengan nafta.
“Awal-awal ini belum efektif sekali ya, tapi sudah lumayan, ada perbaikan lah. Tapi memang harga LPG tidak selamanya bersaing dengan harga nafta. Bahkan untuk sekarang ini hampir sama saja kita mengimpor LPG maupun nafta, dan kadang-kadang malah lebih mahal,” ujar Suhat.
Selain meminta perpanjangan insentif impor LPG, Inaplas juga meminta pemerintah membatasi penetrasi produk impor dari dua bahan baku plastik, yakni polietilena dan polipropilena yang diduga dijual dengan harga dumping. Suhat menilai produk impor berharga murah telah menekan kemampuan industri petrokimia dan plastik domestik dalam memasarkan produknya di pasar dalam negeri.
Inaplas mendorong pemerintah untuk menerapkan instrumen pemulihan perdagangan atau trade remedies guna mengatasi persoalan tersebut. Instrumen itu mencakup tindakan pengamanan perdagangan (safeguard) dan pengenaan bea masuk antidumping terhadap produk impor yang terbukti merugikan industri domestik.
“Industri dalam negeri sangat tertekan dengan barang-barang impor dari luar negeri dengan harga dumping, dan dengan harga-harga yang lebih rendah. Sehingga mempersulit industri dalam negeri untuk memasarkan produknya di dalam negeri,” kata Suhat.
Instrumen pemulihan perdagangan dinilai dapat memberikan ruang bagi produsen dalam negeri untuk meningkatkan penjualan sekaligus memanfaatkan kapasitas produksi pabrik secara lebih optimal. Saat ini, utilisasi pabrik industri petrokimia dan plastik anggota Inaplas baru mencapai sekitar 60-70%. Inaplas menargetkan tingkat utilisasi tersebut meningkat menjadi 80-90% apabila pemerintah dapat mengurangi tekanan produk impor.
Menteri Perindustrian Sarmuji menyatakan, kementeriannya akan mengevaluasi berbagai persoalan yang menghambat kinerja industri petrokimia. Evaluasi tersebut mencakup dugaan praktik dumping, pembatasan produk impor, hingga persoalan lintas kementerian dan lembaga.
Sarmuji telah meminta Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) untuk menginventarisasi berbagai kendala yang dihadapi industri. Kementerian Perindustrian juga akan mengidentifikasi penyebab belum optimalnya utilisasi pabrik serta merumuskan langkah penyelesaian bersama instansi terkait.
Menurut Sarmuji, pemerintah akan mengoptimalkan instrumen perlindungan industri domestik, termasuk penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan kebijakan antidumping. Langkah lain yang juga akan ditempuh yakni menindaklanjuti dugaan praktik dumping melalui koordinasi dengan lembaga yang memiliki kewenangan terkait.
“Persoalan tentang utilisasi yang belum maksimal menjadi perhatian agar utilisasi di semua sektor lebih maksimal. Nanti akan kami cari penyelesaiannya, faktornya apa, bagaimana cara penyelesaiannya, kepada siapa saja kita harus melakukan koordinasi untuk menyelesaikan masalah itu,” kata Sarmuji, pada kesempatan yang sama.




