Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menilai Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) dapat mengatasi persoalan keterhubungan data antarkementerian dan lembaga (K/L) yang selama ini memiliki sistem elektronik serta aplikasi berbeda-beda.
Menurut Tito, perbedaan sistem tersebut selama ini menyisakan celah dalam pertukaran informasi antarlembaga. Melalui interoperabilitas, masing-masing sistem diharapkan dapat saling terhubung sehingga pertukaran data berlangsung lebih mudah dan otomatis.
"Ada satu missing link (koneksi antardata K/L) di situ. Sehingga kalau kami berpendapat, satu data ini mungkin fokusnya di interoperabilitas itu," kata Tito dalam Sosialisasi UU Satu Data Indonesia di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Baca Juga: Baleg DPR: UU Satu Data Indonesia Bukan untuk Ambil Alih Data Kementerian
Tito menjelaskan, keterhubungan data pemerintah akan memberikan manfaat bagi pemerintah daerah (Pemda), terutama dalam menyusun perencanaan pembangunan mulai dari tingkat desa hingga provinsi.
Pasalnya, perencanaan pembangunan membutuhkan informasi yang berasal dari berbagai sumber. Data Badan Pusat Statistik (BPS), misalnya, dapat dikombinasikan dengan informasi mengenai program dan kegiatan yang dijalankan kementerian maupun pemerintah daerah.
Data inflasi dan pengelompokan desil dari BPS dapat dihubungkan dengan data program Kementerian UMKM, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), serta Kementerian Pertanian (Kementan).
Integrasi tersebut memungkinkan pemerintah memperoleh gambaran lebih menyeluruh mengenai kondisi suatu wilayah dan kebutuhan masyarakatnya. Dengan demikian, program pembangunan maupun intervensi pemerintah dapat dirancang lebih tepat sasaran.
Tito menilai persoalan yang muncul selama ini bukan semata-mata ketersediaan data, melainkan belum optimalnya keterhubungan informasi yang dimiliki masing-masing instansi.
"Kami melihat bahwa untuk memutus kesulitan-kesulitan itu, inilah pentingnya kita mengintegrasikan semua pemilik data. Ini diintegrasikan dalam satu sistem, yaitu Satu Data Indonesia," ujarnya.
Meski mendukung integrasi data, Tito mengingatkan implementasi UU SDI perlu memperhatikan sejumlah aspek agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Pertama, pemerintah perlu memastikan pembagian kewenangan setiap kementerian dan lembaga tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Integrasi sistem tidak boleh memicu tumpang tindih kewenangan antarlembaga.
Kedua, mekanisme pertukaran informasi harus mempertimbangkan keamanan negara, terutama ketika melibatkan data yang bersifat sensitif. Ketiga, penguatan keamanan siber juga perlu menjadi perhatian agar sistem yang saling terhubung tidak meningkatkan risiko terhadap keamanan data pemerintah.
"Kami kira demikian, kami dari Kemendagri tentu mendukung sepenuhnya Undang-Undang Satu Data Indonesia," tutupnya.





