Liputan6.com, Jakarta - Baleg DPR resmi menyetujui RUU tentang Tata Cara Pembentukan Undang-Undang dilanjutkan ke Rapat Paripurna. Persetujuan ini menjadi dasar penetapan regulasi tersebut sebagai usul inisiatif lembaganya.
Persetujuan dicapai secara bulat setelah delapan fraksi di Baleg DPR menyampaikan pandangan mini fraksi pada Kamis (5/11/2026). Seluruh fraksi sepakat mendukung kelanjutan RUU tersebut ke Rapat Paripurna.
Advertisement
"Tuntas, delapan fraksi telah menyampaikan pendapatnya dan semuanya menyatakan menyetujui pengambilan keputusan atas hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pembentukan Undang-Undang," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan.
"Apakah rancangan undang-undang tentang tata cara pembentukan undang-undang yang telah selesai kita susun dapat diajukan sebagaimana mekanisme dan ketentuan yang berlaku untuk pada paripurna ke depan dapat disetujui?," tanyanya.
Anggota Baleg serentak menyatakan setuju. Bob pun mengetok palu sebagai tanda persetujuan. Rapat kemudian menyetujui penandatanganan draf RUU sebagai bagian dari agenda pleno.
Sebelumnya, Ketua Panja RUU Tata Cara Pembentukan Undang-Undang, Iman Sukri, melaporkan hasil pembahasan materi RUU yang dilakukan pada 3-5 November 2026. Salah satu materi yang disepakati adalah pembentukan UU melalui dua mekanisme, yakni prosedur biasa dan prosedur cepat.
Iman menjelaskan, prosedur cepat dilakukan dengan memperpendek jangka waktu beberapa tahapan pembentukan UU.




