Slamet Uliandi Jadi Tersangka Kasus Penyadapan: Beri Izin EH dan AS untuk Menyadap

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Bareskrim Polri menetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan. Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Suhermanto menjelaskan, Slamet punya peran supervisi, memberi persetujuan file yang bisa disadap atau dihapus.

Slamet saat itu juga berperan sebagai dewan pembina MC Bareskrim Polri. Dia juga pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring Bareskrim pada periode 2010 hingga 2019.

Suhermanto mengungkapkan, tersangka EH dan AS harus meminta izin kepada Slamet apabila hendak melakukan provisioning atau penyadapan.

“Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina dari MC Bareskrim Polri, di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019,” ujar Suhermanto, Kamis (5/11).

“Sampai dengan saat ini, Kabagmon yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU,” lanjutnya.

Selain itu, Slamet juga disebut menyetujui permintaan AS untuk menghapus file hasil penyadapan. Permintaan izin tersebut disampaikan AS kepada Slamet pada awal Oktober 2026.

“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” ungkap Suhermanto.

Suhermanto menyebut jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak empat orang. Tiga tersangka telah ditahan di Mako Brimob, sedangkan Slamet belum ditahan karena kondisi kesehatannya setelah mengalami stroke.

“Perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan media sekalian, bahwa sampai saat ini jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak empat orang. Tiga dilakukan penahanan di Mako Brimob. Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” kata Suhermanto.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 13 saksi dan lima orang ahli. Lima ahli tersebut terdiri dari tiga ahli ITE dan dua ahli pidana.

Atas perbuatannya, Slamet dikenakan sejumlah pasal. Suhermanto menyebut Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) terkait illegal access dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Selain itu, Slamet juga dikenakan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE terkait penghapusan informasi elektronik dengan ancaman pidana delapan tahun penjara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kredit Perbankan Capai Rp9.245 Triliun pada September 2026, Tumbuh 13,26 Persen
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Ekonom Proyeksi Ekonomi RI Kuartal III 2026 Melambat, Daya Beli Jadi Sorotan
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Pelatih Persija Shin Tae-yong Pulang dari Rawat Inap di Rumah Sakit, Sempat Didiagnosis Influenza Tipe A
• 14 jam lalubola.com
thumb
Timnas Indonesia Wajib Waspada, Jepang Turunkan 24 Pemain yang Berkarier di Eropa
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
BNPB Catat 2.295 Bencana Sepanjang 2026, Legislator Minta Mitigasi Diperkuat
• 19 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.