JAKARTA – Bareskrim Polri menyebut mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Ahrie Sonta ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Ketiganya ditetapkan tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik serta ilegal akses.
Demikian disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026) malam.
“Jumlah tersangka empat orang, tiga ditahan di Mako Brimob, SU (Slamet Uliandi) belum bisa ditahan karena dalam kondisi sakit pasca stroke,” ujar Suhermanto.
"Dimana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabag Mon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019," kata Suhermanto.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik serta ilegal akses.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, peristiwa ini berlangsung pada periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.




