Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendukung implementasi Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (SDI). Menurutnya, penerapan aturan tersebut dapat memperkuat sinkronisasi program pemerintah pusat dan daerah melalui integrasi data antarkementerian dan lembaga.
“Nah, kemudian ini jelas bermanfaat juga untuk daerah, karena daerah juga tidak perlu keluar banyak sprinjal (Surat Perintah Perjalanan Dinas) dan macam-macam. Itu bisa mengetahui program-program pusat yang ada di daerah,” ujar Tito saat menghadiri Sosialisasi Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Advertisement
Tito mencontohkan, kemudahan akses data dapat membantu pemerintah daerah menyusun program pembangunan yang saling mendukung dengan pemerintah pusat. Misalnya, ketika pemerintah pusat membangun jalan nasional, pemerintah provinsi dapat menyesuaikan pembangunan jalan provinsi agar saling terhubung.
Hal serupa berlaku dalam pembangunan jaringan irigasi. Pemerintah daerah dapat melanjutkan pembangunan jaringan sekunder dan tersier sesuai kewenangannya sehingga pembangunan dapat berjalan lebih terintegrasi.
Lebih lanjut, Tito menjelaskan integrasi data juga memudahkan pemerintah pusat memantau perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di daerah.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) telah memiliki data program kerja dan penganggaran pemerintah daerah (pemda), termasuk rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta perkembangan realisasi belanja setiap bulan.
Data tersebut dapat dimanfaatkan kementerian dan lembaga untuk mengetahui program pembangunan yang direncanakan maupun dilaksanakan pemerintah daerah. Dengan demikian, sinkronisasi pembangunan dapat dilakukan sejak tahap perencanaan hingga evaluasi pelaksanaan dan penyusunan anggaran tahun berikutnya.
“Ini jelas akan menghemat dan membuat pembangunan terencana lebih baik, dapat dievaluasi pelaksanaannya di perjalanan dan evaluasi akhir untuk menuju tahun anggaran berikutnya,” sambung Tito.
Meski demikian, Tito mengingatkan penerapan SDI harus tetap memperhatikan kewenangan masing-masing kementerian dan lembaga sebagai pemilik data sektoral.
Menurutnya, integrasi data tidak berarti seluruh kewenangan pengelolaan data harus dipusatkan pada satu badan atau institusi. Hal tersebut justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih regulasi dan kewenangan.
Selain itu, Tito menekankan perlunya pengaturan mengenai data yang dapat dibagikan, terutama informasi yang berkaitan dengan keamanan negara. Data sensitif perlu mendapatkan perlindungan khusus dan tidak serta-merta dimasukkan ke dalam sistem pertukaran data.
Dia juga mengingatkan pentingnya penguatan keamanan siber dalam penyelenggaraan SDI. Kemudahan akses melalui sistem digital harus diimbangi perlindungan terhadap ancaman peretasan maupun gangguan sistem yang dapat menghambat pelayanan dan aktivitas pemerintahan.
“Kami kira demikian, kami dari Kementerian Dalam Negeri tentu mendukung sepenuhnya Undang-Undang Satu Data Indonesia,” tandas Tito.




