Jadi Tersangka Baru Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Ini Peran Irjen Slamet Uliandi

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026). (Sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto membeberkan peran Irjen Slamet Uliandi (SU), tersangka baru kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Slamet Uliandi diketahui sebelumnya berstatus saksi, tetapi kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara kepolisian.

Suhermanto mengatakan, penyidik menyimpulkan Slamet telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. 

"Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina dari MC (Monitoring Center) Bareskrim Polri, di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai 2019," kata Suhermanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026) malam. 

Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat itu lantas mengungkap peran Slamet berkaitan dengan tersangka lain.

Diketahui, tiga tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution (AS), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Baca Juga: Ditanya Kasus Penyadapan Listyo Sigit Usai Sidang Roy Suryo, Jokowi Hanya Tersenyum

"Tersangka EH dan AS jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan harus mendapat izin dari Saudara SU," ujar Suhermanto. 

Ia lantas mengungkapkan perbuatan yang diduga dilakukan Slamet dalam perkara dugaan penyadapan ilegal presiden. 

Suhermanto mengungkap, pada awal Oktober 2026, Ahrie Sonta meminta izin melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada Slamet, kemudian Slamet menyetujuinya.

Dengan adanya penetapan Slamet sebagai tersangka baru, maka jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal presiden menjadi empat orang. 

Suhermanto mengungkap tiga tersangka, yakni Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi ditahan di Mako Brimob. Sementara itu, Slamet yang merupakan tersangka baru belum ditahan. 

"Untuk tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca stroke," ucap Suhermanto. 

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • penyadapan presiden
  • kasus penyadapan
  • penyadapan prabowo
  • tersangka penyadapan
  • kasus penyadapan prabowo
  • slamet uliandi
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Airlangga Sebut Belanja Pemerintah Jadi Penopang Ekonomi RI Tumbuh 5,47%
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Demokrat: SBY Waktu Menjabat Presiden Tak Melakukan Abuse of Power
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Jokowi Didampingi Kaesang-Kahiyang Hadir di Sidang Kasus Ijazah
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Mediasi Memanas, Sarwendah Tegas Tolak Tawaran Damai Ruben Onsu soal Utang Rp12,4 Miliar
• 10 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Skandal Penyadapan Presiden
• 22 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.