JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pembentukan Undang-Undang untuk dibawa ke Rapat Paripurna. RUU tersebut disepakati untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI setelah mendengarkan pandangan mini dari seluruh fraksi.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, kesepakatan itu diambil setelah mendengarkan pandangan dari delapan fraksi. Seluruh fraksi, kata dia, menyatakan menyetujui hasil penyusunan RUU tersebut.
"Delapan fraksi telah menyampaikan pendapatnya dan semuanya menyatakan menyetujui pengambilan keputusan atas hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pembentukan Undang-Undang," kata Bob dalam rapat pleno Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Bob kemudian kembali meminta persetujuan anggota Baleg agar RUU tersebut dapat diajukan ke rapat paripurna sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:Gempa M6,1 Guncang Sumba Barat Daya, 95 Rumah Rusak"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pembentukan Undang-Undang yang telah selesai kita susun dapat diajukan sebagaimana mekanisme dan ketentuan yang berlaku untuk pada paripurna ke depan? Dapat disetujui?" ujarnya.
Seluruh anggota Baleg yang hadir langsung menyatakan setuju. Bob kemudian mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.
Sebelum pengambilan keputusan, Bob juga menyampaikan adanya tambahan pengaturan dalam Pasal 41 yang terdiri dari empat ayat. Salah satu ketentuan dalam pasal tersebut mengatur batas waktu penjadwalan rapat paripurna untuk mengambil keputusan atas RUU dari DPR.
Dalam ketentuan itu, kata Bob, Badan Musyawarah (Bamus) menjadwalkan rapat paripurna paling lambat 60 hari sejak RUU dibahas dalam rapat pimpinan DPR. Sementara itu, apabila RUU diajukan melalui prosedur cepat, batas waktu penjadwalan rapat paripurna paling lama 30 hari.
Bob menambahkan, Baleg juga menyepakati tambahan ketentuan dalam Pasal 46 ayat (3). Ketentuan itu mengatur bahwa DPR menugasi alat kelengkapan DPR yang mewakili lembaga tersebut untuk melakukan pembahasan RUU paling lama 60 hari sejak surat presiden diterima.
Baca Juga:Koordinator BEM UI Diduga Dianiaya OTK di Tebet, Ditendang hingga Jatuh dari Motor"Kedua tambahan ini, antara 41 dengan 46, tentunya akan menjadi satu bundel yang bersama dengan apa yang akan kita ajukan dalam proses selanjutnya," ucap Bob.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Tata Cara Pembentukan Undang-Undang Iman Sukri terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut.
Iman menjelaskan, penyusunan RUU telah melalui proses penyerapan aspirasi masyarakat melalui seminar nasional dan forum diskusi terpumpun di kampus maupun lembaga atau instansi terkait. Panja juga telah membahas materi muatan RUU secara intensif dalam rapat pada 3, 4, dan 5 November 2026.
Salah satu materi yang disepakati adalah pengaturan tahapan pembentukan UU, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan. Selain prosedur biasa, RUU tersebut juga mengatur prosedur cepat dalam pembentukan UU.
"Prosedur pembentukan undang-undang dapat dilakukan dengan prosedur biasa dan cepat. Prosedur cepat dilakukan dengan mempercepat jangka waktu beberapa tahapan," kata Iman.
Baca Juga:Pikap Terperosok ke Jurang di Boyolali, Tersangkut Pohon SurenDia menjelaskan, prosedur cepat dapat digunakan dalam enam kondisi. Kondisi tersebut meliputi pengesahan perjanjian internasional tertentu yang mendesak, tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memuat batas waktu perubahan atau penggantian UU, serta perubahan materi muatan UU secara terbatas.
Prosedur cepat juga dapat digunakan untuk memperbaiki kesalahan teknis penulisan, mengubah lampiran UU, dan menghadapi keadaan tertentu yang memastikan adanya urgensi pembentukan UU melalui prosedur cepat.
Selain itu, Panja menyepakati empat metode penyusunan RUU, yakni metode standar, konsolidasi, kodifikasi, dan omnibus.
Secara keseluruhan, RUU Tata Cara Pembentukan Undang-Undang terdiri dari 12 bab dan 93 pasal. Materinya mencakup asas pembentukan UU, tahapan pembentukan, penyebarluasan, pemantauan dan peninjauan UU, hingga partisipasi masyarakat.
RUU tersebut juga mengatur pengujian UU atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), digitalisasi dalam pembentukan UU, serta keikutsertaan perancang dan tenaga ahli.
Iman mengatakan, Panja menilai RUU tersebut dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Baca Juga:Bentrok Geng Motor di Makassar, 1 Orang Tewas Kena Busur 1 Luka Berat"Panja berpendapat bahwa RUU tentang Tata Cara Pembentukan Undang-Undang dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dan dilanjutkan proses pembahasannya ke tahap selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
RUU tersebut juga mengatur pengujian UU atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), digitalisasi dalam pembentukan UU, serta keikutsertaan perancang dan tenaga ahli.
Iman mengatakan, Panja menilai RUU tersebut dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
"Panja berpendapat bahwa RUU tentang Tata Cara Pembentukan Undang-Undang dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dan dilanjutkan proses pembahasannya ke tahap selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.




