Sakit Pascastroke, Tersangka SU Kasus Penyadapan Belum Ditahan

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Bareskrim Polri telah menahan tiga dari empat tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Tersangka baru, SU, belum ditahan karena terkendala kondisi kesehatan.

"SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 5 November 2026.
 

Baca Juga :

Polri Telusuri Aktor Intelektual di Balik Penyadapan Ilegal

Total tersangka dalam kasus tersebut kini berjumlah empat orang yakni LSP, ASN, EH serta SU. Sebelumnya, SU diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut. 

Namun, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan bukti yang cukup dan menyimpulkan telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum, sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka.


Bareskrim Polri. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

SU dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 258 ayat (1) KUHP. Lalu, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE terkait penghapusan sistem informasi elektronik dan Pasal 20 huruf c KUHP.

(Metrotvnews.com/Azri Arifin)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lirik Lagu Dogs Are Always True - Lafa Pratomo, Isyana Sarasvati, Jason Ranti
• 16 jam lalumedcom.id
thumb
Jeremy Allen White Diincar Jadi Pemeran Baru Wolverine
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Pakai Peci Hitam dan Batik, Jokowi Hadapi Sidang Polemik Ijazah Hari Ini
• 14 jam lalucumicumi.com
thumb
Genjot Pemanfaatan Teknologi Digital, Kemendagri Perluas Akses Face Recognition
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Peluang PSM Makassar Kalahkan Borneo FC Terbuka Lebar: Darike Kalezic Isyaratkan Rotasi Posisi di Lini Depan
• 3 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.