JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengungkap alasan Irjen Slamet Uliandi (SU) belum ditahan meski sudah ditetapkan tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, belum ditahannya Slamet itu disebabkan kondisinya yang sakit.
"Untuk tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca stroke," ucap Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026) malam.
Sementara itu, ia membeberkan tiga tersangka lain yang telah ditetapkan sebelumnya ditahan di Mako Brimob.
Tiga tersangka tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution (AS), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Baca Juga: Politisi Demokrat Benny Sebut Ada Dugaan Motif Politik di Balik Kasus Penyadapan Prabowo
Suhermanto dalam kesempatan itu turut menjelaskan mengenai penetapan tersangka terhadap Irjen Slamet.
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan Slamet telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat itu lantas menjelaskan peran Slamet dalam perkara dugaan penyadapan presiden.
"Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina dari MC (Monitoring Center) Bareskrim Polri, di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai 2019," kata Suhermanto.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie: Penyadapan Presiden oleh Eks Kapolri Belum Pernah Terjadi | ROSI
Menurutnya, peran Slamet itu berkaitan dengan tersangka lain. Ia memaparkan, tersangka Eko Hadi dan Ahrie Sonta harus mendapat izin dari Slamet jika akan melakukan penyadapan.
Pada awal Oktober 2026, Ahrie Sonta meminta izin melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada Slamet, kemudian Slamet menyetujuinya.
Dengan adanya penetapan Slamet sebagai tersangka baru, maka jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal presiden menjadi empat orang.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- penyadapan presiden
- penyadapan prabowo
- kasus penyadapan
- kasus penyadapan prabowo
- slamet uliandi





