JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof. Jimly Asshiddiqie, mengusulkan agar polemik terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diselesaikan melalui mekanisme pemakzulan.
Jimly menilai, langkah tersebut perlu dipertimbangkan agar polemik politik tidak terus berlarut-larut hingga tiga tahun ke depan. Ia mendorong delapan partai politik di DPR untuk bermusyawarah dan mencapai kesepakatan bersama terkait usulan pemakzulan tersebut.
Selain persoalan ijazah, Jimly menyinggung isu akun media sosial Fufufafa yang pernah disorot Roy Suryo. Menurut Jimly, Roy Suryo mengklaim akun tersebut merupakan milik Gibran. Namun, ia mengakui belum ada data pasti yang membuktikan kepemilikan akun tersebut.
Jimly kemudian menyoroti bantahan Gibran yang menyatakan tidak mengetahui dan tidak memiliki akun tersebut.
Menurutnya, jika Gibran mengakui bahwa akun itu miliknya, persoalan tersebut tidak menjadi masalah. Namun, jika terbukti berbohong, Jimly menilai hal itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela.
Jimly menyebut, perbuatan tercela merupakan salah satu alasan pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan pemakzulan.
Jimly menambahkan, DPR dapat mempertimbangkan dua poin dalam usulan pemakzulan, yakni persoalan ijazah dan dugaan perbuatan tercela terkait isu akun Fufufafa.
Ia juga menjelaskan, jika DPR menyepakati usulan pemakzulan, proses selanjutnya dapat dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk membuktikan alasan pemakzulan. Jika terbukti, proses kemudian dilanjutkan ke MPR.
Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.
Baca Juga: Jimly: Putusan MA soal Ijazah Bisa Jadi Pintu Masuk Pemakzulan Wapres Gibran | ROSI
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/UafvFUEaWzA
#kapolri #listyosigit #prabowo
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Elisabeth-Widya-Suharini
Sumber : Kompas TV
- ROSI
- Jimly Asshiddiqie
- KAPOLRI
- LISTYO SIGIT
- PRABOWO





