Liputan6.com, Jakarta - Irjen Slamet Uliandi (SU) menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan terhadap nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto. Dia menyusul tiga jenderal lainnya, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Eko Hadi (EH).
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto mengatakan, penetapan Slamet Uliandi sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
Advertisement
"Penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum," kata Suhermanto dalam konferensi pers, Kamis (5/11/2026).
Peran Slamet Uliandi dalam kasus penyadapan Prabowo adalah mengizinkan tersangka Ahrie Sonta menghapus jejak penyadapan. Saat itu, Slamet Uliandi menjabat dewan pembina Monitoring Center Bareskrim Polri.
"Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," jelas Suhermanto.
Penyadapan terhadap nomor ponsel Prabowo dilakukan mulai 2025 hingga 2026. Tak hanya Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha ikut disadap.
Lantas seperti apa sosok Slamet Uliandi dan perjalanan karirnya di Polri?




