Simpan Sabu di Sarung, Warga Lenteng Sumenep Ditangkap Satresnarkoba

beritajatim.com
17 jam lalu
Cover Berita

Sumenep (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep membekuk seorang pria berinisial AS (43), warga Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

“Tersangka ditangkap di jalan Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng. Saat digeledah, ditemukan sabu di lipatan sarung yang dikenakan tersangka,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, Kompol Mohammad Sjaiful, Kamis (05/11/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka. Anggota Satresnarkoba pun melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi valid, petugas mengamankan seorang tersangka ketika melintas di jalan.

“Saat dilakukan penggeledahan badan tersangka, petugas menemukan dua plastik klip berisi sabu. Barang haram itu disimpan di lipatan sarung yang dikenakan tersangka, dan terjatuh ke tanah saat proses penggeledahan,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa dua plastik klip yang diduga berisi sabu tersebut merupakan miliknya.

Selain itu petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu dengan berat netto masing-masing 0,05 gram dan 0,30 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone dan satu unit sepeda motor Honda Vario.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Saat ini kami, penyidik Satresnarkoba Polresta Sumenep masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan terlapor, melakukan pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta melaksanakan tahapan penyidikan lainnya guna menuntaskan perkara tersebut,” terang Sjaiful. (tem/aje)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mensesneg Umumkan Seluruh PPPK Paruh Waktu Diangkat ASN Penuh, AP3KI: Takbir!
• 2 jam lalujpnn.com
thumb
Cristiano Ronaldo Pensiun, Ini Rekor yang Diukir Bersama Portugal
• 18 jam lalumedcom.id
thumb
Kredit Perbankan Capai Rp9.245 Triliun pada September 2026, Tumbuh 13,26 Persen
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Kala Jokowi Tunjukkan Ijazah di Sidang tapi Roy Suryo Tetap Tak Percaya
• 11 jam laludetik.com
thumb
Indikator Ketakutan Wall Street Melonjak, Aksi Jual Besar-besaran Terjadi
• 9 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.