JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memperkuat pengawasan dan pengelolaan aset negara melalui digitalisasi data Barang Milik Negara (BMN). Salah satunya dengan mengembangkan aplikasi STAR ASET BMN untuk memudahkan pemantauan, pencatatan, hingga evaluasi pengelolaan aset.
Langkah tersebut dibahas dalam kegiatan diseminasi Satu Data BMN yang digelar Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik (Pusdatin) bersama Biro BMN Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenimipas, beberapa hari lalu.
Kepala Bagian Penatausahaan BMN Biro BMN Sekretariat Jenderal Kemenimipas, Lukman Agung Widodo, mengatakan bahwa penguatan pengawasan aset negara membutuhkan sinergi antara unit pengelola BMN dan pengelola teknologi informasi.
Menurutnya, transformasi digital tidak cukup hanya dengan mengembangkan aplikasi. Pengelolaan aset juga harus didukung kebijakan yang jelas, keseragaman data, proses kerja yang terstandar, serta sistem pengamanan yang memadai.
"Kolaborasi ini menegaskan pentingnya sinergi antara unit yang bertanggung jawab terhadap tata kelola aset negara dan unit yang mendukung pengelolaan data, informasi, serta teknologi informasi," kata Lukman melalui keterangan resminya, Kamis (5/11/2026).
Dia menjelaskan, aplikasi STAR ASET BMN dikembangkan untuk membantu pengelola aset memantau siklus pengelolaan BMN, mengidentifikasi permasalahan, hingga memastikan tindak lanjut terhadap berbagai persoalan aset. Aplikasi tersebut juga diharapkan dapat menyajikan informasi yang lebih terstruktur sebagai bahan bagi pimpinan dalam mengambil keputusan.
Meski demikian, pengembangan STAR ASET BMN tetap diselaraskan dengan sistem informasi resmi pemerintah, termasuk SIMAN V2. Langkah ini dilakukan untuk menjaga konsistensi data sekaligus mencegah terjadinya pencatatan ganda.




