Fantastis! Samin Tan Didakwa Cuci Uang Hasil Tambang Ilegal Rp18,1 Triliun

okezone.com
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Pengusaha tambang, Samin Tan juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penjualan batu bara ilegal di wilayah PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Samin Tan diduga menyamarkan aliran uang hasil penjualan batu bara senilai Rp18,1 triliun melalui sejumlah perusahaan afiliasi hingga pembelian aset properti.

Dakwaan TPPU tersebut merupakan bagian dari surat dakwaan yang dibacakan JPU di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).

Dalam perkara yang sama, bos tambang tersebut juga didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp17,7 triliun.

Baca Juga :
Samin Tan Didakwa Rugikan Negara Rp17,7 Triliun Lewat Tambang Ilegal

"Terdakwa Samin Tan telah melakukan penjualan ekspor batu bara yang bersumber dari pertambangan di wilayah PKP2B PT. AKT yang telah diterminasi dengan total penjualan seluruhnya sebesar Rp18.107.370.569.178,90 (18,1 triliun)," ujar jaksa.

Menurut jaksa, Penjualan ekspor PT. AKT tersebut dilakukan kepada Rescom Mineral Trading FZE (Ltd) sebanyak 5.882.586,74 metrik ton dengan nilai keseluruhan Rp18.107.370.569.178,90. Jaksa menduga, Samin Tan sengaja tidak menempatkan uang hasil penjualan batu bara tersebut ke rekening PT AKT selaku pemilik barang.

Sebaliknya, pembayaran dari pembeli di luar negeri itu dialihkan ke sejumlah rekening perusahaan yang ditunjuk Samin Tan melalui orang-orang kepercayaannya.

Baca Juga :
Sidang Perdana Korupsi Tambang Samin Tan Digelar 5 November

"Terdakwa Samin Tan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul penjualan batu bara dari wilayah PKP2B PT. AKT yang telah diterminasi dari Rascom Mineral Trading FZE (Ltd) melalui perusahaan-perusahaan sesuai perintah terdakwa Samin Tan agar uang hasil penjualan batu bara tersebut dapat dipergunakan untuk kepentingan terdakwa Samin Tan," lanjut jaksa.

Sementara untuk menampung pembayaran dari Rescom Mineral Trading FZE, Samin Tan disebut menggunakan rekening penampung utama yang berganti secara berkala. Pada periode 2016-2020, rekening PT AKT digunakan sebagai penampung. Kemudian, pada 2020-2023, pembayaran dialihkan melalui rekening PT Beyond Property di Bank BNI Cabang Harmoni.

Selanjutnya, pada periode 2023-2025, rekening PT Bagas Bumi Persada di Bank BCA Cabang Pasar Jatinegara digunakan sebagai rekening penampung utama.

Baca Juga :
Kejagung Lelang 209 Ribu Ton Batu Bara Kasus Korupsi Samin Tan, Terjual Rp264 Miliar

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Buang Sampah Sembarangan di Surabaya Kena Denda sampai Rp3 Juta, Berlaku 14 September
• 28 menit lalusuarasurabaya.net
thumb
Istana Waspada dan Bersih-bersih usai Kasus Penyadapan Ilegal
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Angga Saputra Punya Motivasi Tambahan untuk Bawa Madura United Bungkam Arema FC
• 2 jam lalumedcom.id
thumb
NasDem Jadikan Momentum Usia 15 Tahun untuk Refleksi Diri
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Media Vietnam Panas Dingin Soal Rencana Naturalisasi Demiane Agustien, Sebut Indonesia Bakal Jadi Raja Asia Tenggara
• 15 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.