Mengurai Peran 4 Jenderal dalam Operasi Penyadapan Presiden

liputan6.com
9 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penyadapan nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru. Bareskrim Polri menetapkan seorang jenderal polisi sebagai tersangka baru. Total empat jenderal kini terseret dalam perkara tersebut.

Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Slamet Uliandi (SU), Irjen Ahrie Sonta (AS), dan Irjen Eko Hadi (EH).

Advertisement

BACA JUGA: Menelusuri Jabatan 4 Jenderal Polisi Saat Operasi Penyadapan Presiden

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto mengatakan, tersangka baru adalah Irjen Slamet Uliandi. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

"Penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum," kata Suhermanto dalam konferensi pers, Kamis (5/11/2026).

Peran Slamet Uliandi dalam kasus ini adalah mengizinkan tersangka Ahrie Sonta menghapus jejak penyadapan Prabowo. Saat itu, Slamet Uliandi menjabat dewan pembina Monitoring Center Bareskrim Polri. Dia juga pernah menjabat Kabag Monitoring Bareskrim pada 2010–2019.

Suhermanto menjelaskan, Kabag Monitoring harus mendapat izin dari Slamet Uliandi untuk melakukan provisioning atau penyadapan. Pada awal Oktober 2026, Ahrie disebut meminta izin kepada Slamet untuk menghapus berkas hasil penyadapan.

"Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," jelas Suhermanto.

Sementara peran Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi yakni memerintahkan penyadapan. Aksi tersebut berlangsung selama periode 2025 hingga 2026 tanpa dilengkapi surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).

Sasaran penyadapan diduga tidak hanya nomor telepon Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, lembaga swadaya masyarakat (LSM), insan media, organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga pengusaha.

Selain penyadapan, tiga jenderal polisi itu juga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026.

Penghapusan file tersebut diduga untuk menghilangkan jejak. Namun, petugas yang mengetahui proses penyadapan hingga penghapusan file membuat laporan pada 30 Oktober 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Sedikitnya 10 saksi telah diperiksa dan 30 ahli dilibatkan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyadapan.

"Dari hasil penindakan di lapangan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik berupa 11 unit handphone, ipad, serta 4 unit flashdisk yang diduga kuat digunakan untuk menyimpan dokumen hasil intersepsi," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Irjen Pol. Asep Safrudin.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menperin Buka Opsi Kawasan Industri di Maluku, Tak Harus KEK
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Momen Panas di Sidang Roy Suryo: Kubu Terdakwa dan Jaksa Debat, Hakim Ancam Usir yang Teriak
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Prasetyo Hadi: Pemerintah Akan Ubah PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
• 9 menit lalukompas.tv
thumb
Menperin Segera Bahas Insentif Mobil Hybrid bersama ESDM dan Kemenkeu
• 14 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kisah Sukses Mirzad Mlekiki, dari Dagang Bakmi Gerobakan hingga Manggung Campursari
• 9 menit laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.