JAKARTA – Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membentuk tim khusus untuk mendalami kasus dugaan penyadapan yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo. Tim khusus tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri sebagai penegasan komitmen terhadap akuntabilitas dan transparansi institusi.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa pembentukan tim khusus ini merupakan perintah langsung dari Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto setelah mencermati berbagai informasi yang berkembang di publik.
"Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, pimpinan Polri dalam hal ini Bapak Kapolri telah membentuk tim secara khusus untuk merespons informasi dan isu-isu tersebut guna melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim," ujar Trunoyudo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Trunoyudo menjelaskan, proses pendalaman oleh tim khusus tersebut membutuhkan waktu serta tahapan yang harus dilalui secara cermat, profesional, dan taat pada ketentuan hukum yang berlaku. Polri memastikan seluruh tahapan pengusutan berjalan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
"Nantinya hasil kerja tim akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sesuai dengan perkembangan proses penanganan perkara ini," tuturnya.




