JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap peran mantan Kadiv TIK Irjen Slamet Uliandi dalam kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik serta ilegal akses.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menyebut bahwa, Slamet Uliandi merupakan dewan pembina MC (Monitoring Center) Bareskrim Polri.
"Dimana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabag Mon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019," kata Suhermanto dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026) malam.
"Sampai dengan saat ini, Kabag Mon yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU," ujarnya.
Kemudian, kata Suhermanto, pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada Irjen Slamet Uliandi.
"Dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," tutup Suhermanto.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik serta ilegal akses.




