Liputan6.com, Jakarta - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menjadi saksi dalam kasus dugaan penyebaran fitnah, pencemaran nama baik, dan informasi bohong tentang dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Dalam kesaksiannya, Jokowi mengungkap tentang dampak buruk dari beredarnya isu ijazah palsu bagi dirinya dan keluarga.
Bahkan, dia menyebut jumlah masyarakat yang percaya presiden ke-7 memiliki ijazah palsu mencapai 18 persen atau 34 juta jiwa.
Advertisement
"Yang Mulia. 18 persen itu kalau dikonversi ke orang itu kurang lebih 34 juta orang percaya mengenai tuduhan ijazah palsu ini, Yang Mulia," ujar Jokowi dalam sidang, Kamis (5/11/2026).
Dia juga mengatakan, ada kerugian immaterial bagi dirinya dan keluarga. Jokowi juga merasa telah dihina dalam kasus tudingan ijazah palsu tersebut.
"Kerugian immaterial karena tercemarnya nama baik saya dan juga keluarga saya, dan kemudian saya juga merasa telah dihina, direndahkan dengan amat sangat. Tuduhan palsu tuduhan ijazah palsu ini telah mengurangi kepercayaan publik terhadap saya, Yang Mulia," ucap dia.
Jokowi kemudian juga menyoroti tuduhan yang menyebutnya menggunakan ijazah palsu untuk mencalonkan diri, mulai dari dua kali menjadi wali kota, satu kali gubernur hingga dua kali presiden.
"Yang ketiga juga saya merasa juga dituduh menggunakan ijazah palsu untuk mencalonkan diri sebagai wali kota dua kali, gubernur sekali, dan presiden dua kali, Yang Mulia," kata dia.
Jaksa pun mengonfirmasi apakah kepercayaan publik menurun akibat kejadian ini. Jokowi membenarkan.
"Betul, Yang Mulia. 34 juta orang percaya, Yang Mulia, bahwa tuduhan palsu tuduhan ijazah palsu ini telah mengurangi kepercayaan publik terhadap saya, Yang Mulia," jelas Jokowi.
Dalam persidangan, Jokowi bahkan mengungkap dan membawa bukti dokumen ijazah atau bukti kelulusan pendidikan dari tingkat sekolah dasar hingga strata satu. Dia membeberkan telah lulus pendidikan di SD Negeri 111 Surakarta, SMP Negeri 1 Surakarta, dan SMA Negeri 6 Surakarta.




