Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani perkara sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak melanggar etik. Mantan Wamenkumham Denny Indrayana menghormati keputusan MIKMK.
"Tentu kita hormati putusan MK, kita hargai, dan selanjutnya juga sebaiknya kita tidak secara mudah melaporkan hakim-hakim MK ke Majelis Kehormatan, apalagi tanpa dasar, tanpa alasan, tanpa bukti yang kuat," kata Denny kepada wartawan, Jumat (6/11/2026). Denny merupakan pihak yang menggugat ijazah Gibran.
Denny mengamini ada ruang untuk melaporkan hakim MK ke MKMK. Namun, ia berpendapat sebaiknya masyarakat menjaga kehormatan hakim.
"Meskipun pelaporan ke MKMK itu dibuka ruangnya, tapi sebaiknya kita tetap juga menjaga kehormatan hakim dan lembaga Mahkamah Konstitusi itu sendiri. Ke depan, mari sama-sama kita jaga MK yang terhormat dan bermartabat," jelas Denny.
Seperti diketahui, sembilan hakim MK diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terkait dugaan pelanggaran etik dalam menangani perkara sengketa ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka yang diregistrasi dengan nomor Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sembilan hakim MK itu diadukan oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) Pian Andreo Halomoan Manurung. MKMK menolak laporan pemohon seluruhnya.
(isa/rfs)





