Jakarta, VIVA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan dr. Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Setelah menjalani persidangan selama sekitar 13 jam, Jokowi mengatakan telah menunjukkan seluruh dokumen pendidikannya, mulai dari ijazah Sekolah Dasar (SD) hingga perguruan tinggi, kepada majelis hakim, pihak terdakwa, dan jaksa penuntut umum (JPU).
"Saya telah menghadiri dan mengikuti siding dari jam 09.00 pagi sampai sekarang jam 22.30 baru selesai. Semua bukti-bukti sudah kita tunjukkan. Kemudian juga utamanya empaat ijazah SD, SMO, SMA dan ijazah S1 saya semuanya sudah saya tunjukkan kepada majelis hakim kepada pihak terdakwa dan dari jaksa penuntut umum semuanya melihat semuanya," kata Jokowi usai sidang dr. Tifa, Kamis (5/11/2026).
Meski telah menunjukkan seluruh dokumen pendidikannya, Jokowi menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara tersebut kepada majelis hakim. Dia berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan sekaligus memulihkan nama baiknya atas tuduhan ijazah palsu yang selama ini ditujukan kepadanya.
"Kita serahkan semuanya kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang terhormat. Saya minta keadilan agar nama baik saya terhadap tuduhan ijazah palsu itu betul-betul bisa diselesaikan dengan baik," kata dia.
Sementara itu, saat ditanya mengenai kepuasannya setelah menjalani persidangan, Jokowi mengatakan masih menunggu hasil akhir perkara tersebut. Menurutnya, proses persidangan belum sampai pada tahap pembacaan putusan sehingga semua pihak perlu bersabar menunggu keputusan majelis hakim.
"Ini kan belum pada tahapan nanti keputusan pengadilan. Jadi kita sabar menunggu dulu," kata dia lebih lanjut.
Sebagai informasi, dalam perkara yang disidangkan Kamis (5/11), Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa penuntut umum menyatakan Roy Suryo menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai ijazah Jokowi.
Berdasarkan surat dakwaan, Roy Suryo dijerat dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, jaksa juga menyertakan dakwaan subsider yang memuat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).





