Jakarta, tvonenews.com- Kementerian kehutanan (Kemenhut) segera menindak tegas soal temuan kayu gelondongan besar tanpa tanda legal di Kawasan karhutla. Hal itu disampaikan, setelah Menteri Kehutanan melakukan perjalan menuju lokasi yang sempat menjadi hotspot.
Dalam keterangannya, Menteri kehutanan, Raja Juli Antoni mengatakan dalam perjalanan darat dari Palangka Raya menuju sejumlah titik bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah, Sabtu (31/10/2026). Ia menemukan dugaan pelanggaran beruntun yaitu tumpukan kayu gelondongan besar tanpa legalitas, dua truk bermuatan kayu yang ditutup terpal hingga satu unit ekskavator.
Menhut Raja Juli menyampaikan kalau temuan pertama muncul saat rombongan menyisir pinggir jalan.
Tumpukan log berukuran besar itu tidak memiliki tanda bahwa kayu berasal dari pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang legal dan bersertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
"Kita nyisir ke pinggir jalan aja langsung ada kayu-kayu log yang sedemikian besar yang enggak ada tanda bahwa itu milik PBPH yang legal punya SVLK," kata Menhut Raja Juli dikutip dari laman resmi Kemenhut, Jumat (6/11/2026).
SVLK sendiri adalah sistem yang dikembangkan Indonesia sejak 2001 untuk memastikan kayu yang beredar diverifikasi asal-usul, produksi, transportasi, dan perdagangannya patuh pada seluruh peraturan yang berlaku. Tanpa tanda itu, kayu kehilangan jejak legalitasnya.
Atas temuan itu, Petugas penegakan hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan langsung memanggil kepala desa setempat untuk dimintai keterangan. Lokasi tumpukan kayu dipasangi garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan. Menhut pun berkoordinasi dengan Kapolda Kalimantan Tengah agar temuan itu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Perjalanan berlanjut, dan pelanggaran berikutnya mencuat. Dua truk dengan muatan tertutup terpal diperiksa. Isinya kayu yang juga diduga ilegal. Dokumen asal-usul dan legalitas pengangkutan kini dicek.
Tak lama setelah itu, sebuah ekskavator ditemukan di area kawasan hutan.
Menhut juga menyoroti keberadaan pabrik kayu di sekitar lokasi. Pabrik itu punya izin mengolah kayu, tetapi pertanyaannya lebih mendasar, apakah bahan bakunya benar-benar berasal dari sumber legal.




