KPK Panggil Lagi Bos Bela Parahiyangan di kasus Suap HGB ATR/BPN

detik.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK kembali memanggil Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo, Ryan Brasali. Ryan akan kembali diperiksa sebagai saksi di kasus suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama RYN, Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo," terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).

Budi belum menyampaikan hal yang akan kembali didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Ryan hari ini. Pemanggilan pemeriksaan Ryan hari ini merupakan yang kedua kalinya.

Baca juga: KPK Panggil Bos PT Bela Parahiyangan Terkait Suap HGB di ATR/BPN

Sebelumnya, Ryan sudah pernah diperiksa oleh penyidik KPK dalam perkara ini yakni pada Jumat (23/10). Saat itu, Ryan diperiksa bersama empat saksi lainnya yaitu:
1⁠. Yunan Mahastra Satria - Manager Humas PT Bela Parahiyangan Investindo
2. Ari Awan Nuryatmi - Manager Legal PT Bela Parahiyangan Investindo
3. Evelin Lili - Manager Accounting PT Bela Parahiyangan Investindo
4. Albertus Pratomo - Direktur Utama PT Bela Parahiyangan Investindo

KPK sendiri telah menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan di Kabupaten Bandung Barat terkait dugaan suap hak guna bangunan pada lingkungan Kementerian ATR/BPN. Hasilnya, KPK menyita dokumen perpanjangan hak guna bangunan.

"Barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan kemarin di antaranya dokumen perpanjangan HGB ke Kementerian ATR/BPN," ungkap jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/9).

Baca juga: Dokumen Kasus ATR/BPN Diduga Bocor, KPK Usut Pegawainya

Penggeledahan di kantor PT Bela Parahiyangan dilakukan KPK Selasa (29/9). Penggeledahan dilakukan lantaran penyidik menduga PT Bela Parahiyangan memberikan sejumlah uang kepada pihak di Kementerian ATR/BPN terkait pengurusan HGB.

"Pihak Bela Parahiyangan, yang merupakan salah satu pihak swasta, diduga juga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN dalam pengurusan HGB," jelas Budi, Selasa (29/9).

Budi menjelaskan, terkait PT Bela Parahiyangan, proses suap yang dilakukan menyerupai yang dilakukan oleh PT Summarecon Agung Tbk.

"Ini positioning-nya mirip dengan PT Summarecon Agung Tbk," tutur Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Selain terkait suap pengurusan HGB, KPK juga mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," jelas juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip, Jumat (18/9).

Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF);
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ);
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW);
8. Muhammad Fakhry (MF).




(kuf/yld)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sebanyak 780 Ribu Orang Diperkirakan Demo di Prancis, Pemerintah Kerahkan 70 Ribu Polisi dan Kendaraan Lapis Baja
• 11 jam lalupantau.com
thumb
Krom Bank Raup Laba Bersih Rp 157,91 M hingga September 2026, Tumbuh 25%
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Habib Ja’far dan Wamensos Bekali SDM Sekolah Rakyat Cara Mendidik Siswa
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Pemerintah Tetap Lanjutkan Tax Holiday di Tengah Penerapan Global Minimum Tax
• 23 jam lalukatadata.co.id
thumb
Polda Jatim Tahan Tersangka Penipuan dengan Kedok Arisan, Korban Merugi Miliran Rupiah
• 19 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.