Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan minyak nilam (patchouli oil) sebagai salah satu komoditas yang dapat disimpan dalam Sistem Resi Gudang (SRG). Penetapan ini dibuat berdasarkan hasil kajian terstruktur yang menunjukkan minyak nilam layak dikembangkan sebagai komoditas SRG.
"Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag berkomitmen mengoptimalkan pemanfaatan SRG untuk mendukung produktivitas, menjaga kualitas, mendorong stabilitas harga jual, serta meningkatkan nilai ekonomi minyak nilam di pasar domestik maupun global," ujar Kepala Bappebti Kemendag Tirta Karma Senjaya, dalam keterangan di Jakarta, dikutip Antara, Jumat, 6 November 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2055 Tahun 2026 tentang Perubahan Barang yang Dapat Disimpan di Gudang Sistem Resi Gudang.
Baca Juga :
Melalui SRG, lanjut Tirta, minyak nilam berpotensi memberikan nilai tambah ekonomi bagi para pelaku usaha. Kelayakannya didukung oleh kesesuaian karakteristik komoditas dengan fungsi SRG, serta kesiapan ekosistem yang mencakup aspek pasar, rantai pasok, teknis, kelembagaan, pembiayaan, dan regulasi.
Minyak nilam merupakan salah satu komoditas minyak asiri strategis Indonesia yang banyak dimanfaatkan dalam industri parfum, kosmetik, aromaterapi, dan berbagai produk berbahan alam.
Penetapan minyak nilam sebagai komoditas yang dapat disimpan dalam SRG merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ekosistem perdagangan minyak nilam nasional. Pengembangan minyak nilam sebagai komoditas SRG berdasarkan usulan dan pembahasan dengan kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan terkait dari hulu hingga hilir.
(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)
Pengusulan penambahan komoditas yang dapat disimpan dalam Gudang SRG dapat dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari pemerintah daerah, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau asosiasi komoditas yang didukung dengan kajian.
Penetapan minyak nilam sebagai komoditas SRG menambah jumlah komoditas SRG yang sebelumnya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2026 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam SRG.
Saat ini, ada 31 komoditas Indonesia yang dapat disimpan di Gudang SRG, antara lain gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, rotan, gambir, dan gambir.
Selanjutnya, teh, kopra, timah, bawang merah, ikan, pala, ayam karkas beku, gula kristal putih, kedelai, tembakau, kayu manis, agar, karagenan, mocaf, pinang, tapioka, ikan asap, ikan kayu, cengkeh, dan minyak nilam.




