JAKARTA - Kasus pembunuhan Agrapinus Rumatora alias Nus Kei memasuki babak tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku menuntut hukuman mati terhadap dua terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, pada Kamis 5 November 2026.
Meski mengapresiasi tuntutan tersebut, keluarga korban masih meyakini ada pihak lain yang menjadi otak di balik pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur, Kabupaten Maluku Barat, pada 19 April 2026 lalu.
Kuasa hukum keluarga Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, Pangeran Mangkubumi mengapresiasi tuntutan hukuman mati yang diajukan JPU terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan Nus Kei. Tuntutan dibacakan JPU Henly Lakburlawal di hadapan majelis hakim yang dipimpin Nanang Zulkarnain Faisal, dengan didampingi dua hakim anggota, Iqbal Albana dan Beny Sumarn.
"Kami mengapresiasi pertimbangan JPU. Sudah sepantasnya kedua terdakwa mendapatkan tuntutan tersebut, meskipun pihak keluarga masih dengan keyakinannya bahwa mereka hanya eksekutor yang diperintah oleh pihak lain," ujar Pangeran, Jumat (6/11/2026).




