Wakil Ketua DPR RI Dasco menyebut DPR belum bisa merespons usulan hak angket DPR untuk pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka usai putusan Mahkamah Agung (MA).
Di dalam putusan itu, MA membatalkan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran yang dipakai untuk mendaftarkan diri sebagai cawapres pada tahun 2024 lalu.
Dasco mengatakan, DPR belum bisa merespons karena masih dalam masa reses.
“Ya, yang pertama DPR RI masih dalam menjalankan reses sampai dengan tanggal 8 November 2026. Nah, sehingga kemudian ada keterbatasan untuk membahas surat-surat masuk maupun aspirasi-aspirasi yang berdatangan karena menurut peraturan tata tertib DPR, di masa reses itu anggota DPR berkewajiban untuk melakukan kegiatan di dapilnya masing-masing,” ujar Dasco di DPR, Jumat (6/11).
“Nah, sehingga kemudian di DPR ini ada yang kemudian sudah selesai, ada yang belum selesai menjalani kegiatan di dapil, sehingga ketika ada yang kemudian mau memberikan aspirasi ke komisi atau ke AKD, itu kemudian nantinya tidak akan sebagai representasi anggota lagi itu, kira-kira tidak memenuhi representasi anggota,” tambahnya.
Dasco pun menjelaskan, DPR, hingga saat ini, belum melihat secara lengkap putusan MA tersebut.
“Nah, oleh karena itu, DPR juga belum melihat bahwa putusan lengkap dari Mahkamah Agung yang belum dikeluarkan,” tutur Dasco.
“Oleh karena itu, kami belum bisa berkomentar lebih jauh dan kita akan tunggu nanti setelah kita masuki masa sidang berikut,” lanjutnya.





