BKM Masjid Agung Medan Bantah Badan Kenaziran Wakaf soal Penggelapan Dana Infak: Itu Fitnah

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Ketua Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Masjid Agung Medan, Impun Siregar, membantah tudingan penyalahgunaan dana infak masjid. Ia menegaskan, pengurus BKM tidak pernah membuka kotak infak karena proses pengambilan dan penghitungan dana dilakukan oleh petugas Bank Sumut Syariah.

Pernyataan itu disampaikan Impun menyusul viralnya video sejumlah orang membawa kotak infak Masjid Agung Medan melalui tangga darurat. Dalam video tersebut, terlihat pula seseorang menutup kamera CCTV di salah satu ruangan.

Impun menyebut, kotak-kotak infak yang terkumpul setiap Jumat dibuka dan dibawa oleh petugas Bank Sumut Syariah. Ia membantah pengurus BKM mengambil atau menggelapkan uang infak tersebut.

"Semua kotak infak Jumat dibuka, diambil dan langsung dibawa Bank Sumut Syariah. Enggak pernah yang buka pengurus BKM, itu fitnah," kata Impun saat dikonfirmasi, Jumat (6/11).

Impun yang juga menjabat Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan itu menjelaskan, laporan yang diperiksa di Polrestabes Medan berkaitan dengan peristiwa pada Jumat, 2 Oktober 2026. Menurutnya, laporan tersebut dibuat oleh seseorang bernama Puliadong Hasibuan.

Ia mengatakan, saat itu sekretaris pengurus BKM bernama Hendra melihat kunci kotak infak dipegang oleh Puliadong. Hendra kemudian meminta kunci tersebut karena Puliadong bukan pengurus BKM Masjid Agung Medan.

"Jadi, karena tidak senang, beliau melaporkannya ke Polrestabes Medan. Jadi uang infak sumber masalah adalah infak pada hari Jumat 2 Oktober 2026," ujar Impun.

Impun mengaku tidak berada di Masjid Agung Medan saat peristiwa pada 2 Oktober itu karena memiliki urusan keluarga.

"Kebetulan saya tidak salat di Masjid Agung karena persiapan pesta anak," imbuhnya.

Dilaporkan Badan Kenaziran Wakaf Masjid Agung Medan

Sebelumnya, kuasa hukum Badan Kenaziran Wakaf Masjid Agung Medan, Dani Sintara, menyebut video yang beredar memperlihatkan pengambilan kotak infak oleh pihak BKM pada 9 Oktober 2026.

Dani menilai BKM tidak memiliki kewenangan mengelola harta benda wakaf, termasuk dana infak yang terkumpul di masjid. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang mengatur pengelolaan harta benda wakaf oleh nazir.

"Masjid Agung sebagai harta benda wakaf itu, yang berhak kan sebenarnya Kenaziran. Dia kewenangannya untuk mengelola harta benda wakaf," kata Dani saat dihubungi, Rabu (4/11).

Menurut Dani, terdapat tiga kepengurusan di lingkungan Masjid Agung Medan, yakni Badan Kemakmuran Masjid, Badan Kesejahteraan Masjid, dan Badan Kenaziran Masjid. Ia menyebut pihak kenaziran memiliki kewenangan mengelola harta benda wakaf.

Dani juga menuding pihak BKM membawa kotak infak setelah salat Jumat tanpa terlebih dahulu menghitung isinya di dalam masjid.

Polemik ini pun berkaitan dengan perbedaan pandangan mengenai kewenangan pengelolaan masjid dan dana yang dihimpun dari jemaah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
5 Doa Jumat Berkah untuk Berbagai Kebutuhan Hidup: Insya Allah Rezeki Lancar, Keluarga Terlindungi
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
Jokowi Tanggapi Roy Suryo yang Tertawa Saat Ijazahnya Ditunjukkan di Sidang
• 12 jam laluviva.co.id
thumb
Ada Isu Ketum Parpol di Balik Penyadapan Presiden, Golkar: Skip Saja, Tak Terkonfirmasi
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Pemerintah dan DPR Sepakat Frasa Korupsi Dipertegas di RUU Perampasan Aset
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
Celah Korupsi Dana Bencana, KPK Dalami Modus Bagi-bagi Proyek di BNPB
• 23 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.