KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI terkait Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU

kompas.tv
7 jam lalu
Cover Berita
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menginformasikan penahanan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina Tahun 2018-2023.  (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) berinisial BR pada Jumat (6/11/2026).

Penyitaan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023.

“Benar, dalam penyidikan perkara itu telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar dari salah seorang saksi, saudara BR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (6/11/2026), dikutip dari Antara.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Panggil Nusron Wahid Lagi Usut Kasus Korupsi di Kementerian ATR/BPN

Sebelumnya, BR sempat dipanggil KPK pada 14 Agustus 2025 untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.

BR dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Dirut PT Len Industri (Persero) tahun 2021–2025.

Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU

Kasus ini terungkap saat KPK menyatakan telah memulai penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU di Pertamina periode 2018-2023 sejak September 2024.

Sejumlah saksi kemudian telah dipanggil sejak 20 Januari 2025 untuk mendalami perkara tersebut.

KPK pada 4 Agustus 2026 menahan ketiga tersangka kasus tersebut, yakni Elvizar, Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia (Persero) tahun 2017–2019 Dian Rachmawan, serta Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom Indonesia (Persero) tahun 2012–2020 Weriza.

Tiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Kasus Korupsi BNPB, KPK Panggil 8 Saksi: Pihak Swasta hingga Ibu Rumah Tangga

"Para tersangka kemudian kami lakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak hari ini, terhitung tanggal 4 Agustus 2026 sampai dengan 23 Agustus 2026," ujar Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Selasa (4/08.2026), yang saat itu masih menjabat sebagai Plt. Direktur.

Selanjutnya, pada 6 Oktober 2025, KPK mengungkapkan salah satu tersangka dalam perkara digitalisasi SPBU merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau Bank BRI periode 2020–2024, yakni Elvizar.

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Gregorius Tri Hendrawan Manurung Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara

Tag
  • KPK Sita Rp2 Miliar
  • korupsi digitalisasi SPBU
  • Dirut KAI
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polri & Ditjen Imigrasi Perkuat Pengawasan Buronan, Terhubung ke 196 Negara Anggota Interpol
• 11 jam lalujpnn.com
thumb
Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Bareskrim Masih Dalami Penerapan Pasal Makar
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
Apa yang Terjadi Jika Wajah Tidak Pakai Sunscreen? Ini Penjelasan Dampaknya
• 6 jam lalugrid.id
thumb
Tak Mau Kalah dari yang Lain, Cakra Khan Ikut Suarakan Keresahan Situasi Indonesia saat ini
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Jimly Asshiddiqie Minta 8 Parpol Musyawarah Tentukan Pemakzulan Gibran: Aklamasi Besar Sekali
• 4 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.