JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) berinisial BR pada Jumat (6/11/2026).
Penyitaan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023.
“Benar, dalam penyidikan perkara itu telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar dari salah seorang saksi, saudara BR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (6/11/2026), dikutip dari Antara.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Panggil Nusron Wahid Lagi Usut Kasus Korupsi di Kementerian ATR/BPN
Sebelumnya, BR sempat dipanggil KPK pada 14 Agustus 2025 untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
BR dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Dirut PT Len Industri (Persero) tahun 2021–2025.
Kasus Korupsi Digitalisasi SPBUKasus ini terungkap saat KPK menyatakan telah memulai penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU di Pertamina periode 2018-2023 sejak September 2024.
Sejumlah saksi kemudian telah dipanggil sejak 20 Januari 2025 untuk mendalami perkara tersebut.
KPK pada 4 Agustus 2026 menahan ketiga tersangka kasus tersebut, yakni Elvizar, Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia (Persero) tahun 2017–2019 Dian Rachmawan, serta Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom Indonesia (Persero) tahun 2012–2020 Weriza.
Tiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Kasus Korupsi BNPB, KPK Panggil 8 Saksi: Pihak Swasta hingga Ibu Rumah Tangga
"Para tersangka kemudian kami lakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak hari ini, terhitung tanggal 4 Agustus 2026 sampai dengan 23 Agustus 2026," ujar Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Selasa (4/08.2026), yang saat itu masih menjabat sebagai Plt. Direktur.
Selanjutnya, pada 6 Oktober 2025, KPK mengungkapkan salah satu tersangka dalam perkara digitalisasi SPBU merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau Bank BRI periode 2020–2024, yakni Elvizar.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Gregorius Tri Hendrawan Manurung Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara
- KPK Sita Rp2 Miliar
- korupsi digitalisasi SPBU
- Dirut KAI





