Eks PM Malaysia Bayar Denda Rp 223 Miliar Demi Jadi Tahanan Rumah

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Kuala Lumpur -

Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak, yang kini mendekam di penjara, telah membayar denda sebesar 50 juta Ringgit, atau setara Rp 223,4 miliar, pada Jumat (6/11). Pembayaran denda ini menjadi syarat pengampunan kerajaan, yang memungkinkan Najib menjalani sisa masa hukuman sebagai tahanan rumah.

Najib yang berusia 73 tahun ini dipenjara atas perannya dalam skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB) -- yang telah dibubarkan, yang merupakan salah satu kasus penjarahan dana kekayaan negara terbesar di dunia.

Pembayaran denda itu, seperti dilansir AFP, Jumat (6/11/2026), diumumkan oleh partai United Malays National Organisation (UMNO) yang menaungi Najib.

"UMNO telah menyelesaikan seluruh proses pembayaran ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pagi ini," demikian pernyataan UMNO, merujuk pada denda sebesar 50 juta Ringgit tersebut.

Baca juga: Dikabulkan Raja Malaysia, Najib Razak Kini Jadi Tahanan Rumah

"Dengan ini, UMNO secara resmi menutup rekening 'Dana Solidaritas Najib Razak' yang sebelumnya dibentuk untuk menampung sumbangan dari masyarakat. Kini tidak diperlukan lagi penggalangan dana publik untuk tujuan tersebut," imbuh pernyataan tersebut.

Ajudan Najib, Ahmad Lufti Azhar, juga mengonfirmasi bahwa pembayaran denda telah dilakukan. Dia mengatakan kepada wartawan bahwa mereka kini sedang menunggu diterbitkannya dokumen transfer.

Raja Malaysia, Sultan Ibrahim, telah memberikan pengampunan bersyarat kepada Najib pada September lalu.




(nvc/dhn)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Canva Umumkan PHK dan Restrukturisasi, 1.271 Karyawan Terdampak
• 7 jam lalumedcom.id
thumb
DTI UB kembangkan AI lokal untuk pengelolaan jaringan kampus
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Ruben Onsu Ungkap Sosok Bang Epul, Orang yang Diduga Menggerakkan Aksi Demo
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Bali Bakal Punya Kereta Trem, KAI Siap Gelontorkan Rp2 Triliun untuk Rute Bandara-Canggu

• 11 jam laludisway.id
thumb
Unirow Tuban Resmi Kukuhkan 752 Wisudawan, 171 Lulusan Publikasi Artikel Jurnal Sinta Tanpa Skripsi
• 11 jam laluberitajatim.com
Berhasil disimpan.