Kemnaker Siapkan BSU Rp900.000, Khusus untuk Pekerja dengan Upah Minimum

idxchannel.com
5 jam lalu
Cover Berita

Kemnaker memprioritaskan pekerja berpenghasilan rendah yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai penerima BSU 2026.

Kemnaker Siapkan BSU Rp900.000, Khusus untuk Pekerja dengan Upah Minimum. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memprioritaskan pekerja berpenghasilan rendah yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026.

Bantuan sebesar Rp900.000 tersebut akan disalurkan sekaligus untuk periode tiga bulan pada November–Desember 2026.

Baca Juga:
Kemnaker Imbau Warga Waspada Penipuan BSU, Jangan Berikan NIK dan Klik Tautan Palsu

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan BSU merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada pekerja berdasarkan kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan.

"BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus," ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (5/11/2026).

Baca Juga:
BSU Cair Sekaligus, Cek Persyaratan Pekerja yang Berhak Menerimanya

Ketentuan penyaluran BSU 2026 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya. Program ini menyasar pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.

Dalam menentukan penerima, Kemnaker menggunakan data upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan. Komponen upah yang diperhitungkan mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.

Baca Juga:
Sederet Insentif Akhir Tahun, Ada Bantuan Subsidi Upah hingga Bebas PPN Tiket Pesawat 

Khusus pekerja di daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, batas maksimal upah penerima disesuaikan dengan UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara itu, daerah yang tidak memiliki UMK menggunakan acuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan ketentuan pembulatan serupa.

Adapun calon penerima BSU harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Pekerja dengan upah di atas ketentuan tidak termasuk sasaran bantuan, kecuali memenuhi penyesuaian berdasarkan upah minimum daerah.

BSU tidak diberikan kepada anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Selain itu, pekerja yang tidak sedang menerima PKH pada periode sebelum penyaluran menjadi kelompok yang diprioritaskan.

Indah mengingatkan perusahaan agar memastikan data pekerja yang dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Akurasi data menjadi salah satu faktor penting dalam proses penetapan penerima bantuan.

"Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan," kata Indah.

Penyaluran BSU 2026 dilakukan melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Informasi mengenai persyaratan dan penyaluran BSU 2026 dapat diakses melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id atau pusat layanan Kemnaker di nomor 1500 630.

(Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Empat negara Arab kecam upaya serangan rudal ke Madinah
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Bantu Garap Mini Album Damusin, Rian D’Masiv: Dia Adik Iparku
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Bitcoin Pulih ke USD80 Ribu, Menguat Lebih dari 6?lam 24 Jam
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Dari Listyo Sigit hingga Slamet Uliandi, Ini Fakta Peran 4 Jenderal Kasus Penyadapan
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
Dosen FEB Unisma Bahas Tata Kelola Investasi Syariah dan Dana Publik di UiTM Malaysia
• 7 jam laluberitajatim.com
Berhasil disimpan.