Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin (BR).
Langkah hukum ini dilakukan di tengah proses penyidikan atas dugaan rasuah dalam proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina yang mencakup kurun waktu 2018–2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan konfirmasi ihwal penyitaan dana yang berasal dari Bobby, yang dalam perkara ini diposisikan sebagai saksi.
“Benar, dalam penyidikan perkara itu telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar dari salah seorang saksi, saudara BR,” ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/11).
Konfirmasi serupa juga disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.
Kendati membenarkan adanya tindakan penyitaan tersebut, Taufik tidak merinci secara gamblang besaran nominal uang yang diamankan dari pihak BR.
“Iya betul. Penyidik sudah melakukan penyitaan,” ucap Taufik singkat.
Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bobby Rasyidin sebagai saksi pada 14 Agustus 2025 lalu.
Pada saat itu, kapasitas pemeriksaan Bobby merujuk pada kedudukannya sebagai Direktur Utama PT Len Industri (Persero) untuk periode 2021-2025.
Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek digitalisasi SPBU Pertamina (2018-2023) ini mulai disidik oleh KPK sejak September 2024.
Guna mendalami perkara tersebut, penyidik mulai memanggil sejumlah saksi secara maraton sejak 20 Januari 2025.
Seiring berjalannya proses hukum, KPK menyatakan telah menetapkan tiga orang tersangka.
Meski demikian, pengumuman resmi mengenai identitas lengkap para tersangka tersebut belum dirilis ke publik pada saat itu.
Menjelang akhir Agustus, tepatnya pada 28 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa proses penyidikan kasus ini telah mendekati fase final.
Tim penyidik saat itu tengah mengintensifkan koordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna merampungkan penghitungan kerugian keuangan negara.
Pembaruan informasi kembali diungkapkan KPK pada 6 Oktober 2025. Lembaga antirasuah mendapati bahwa salah satu tersangka dalam pusaran korupsi digitalisasi SPBU yakni Elvizar ternyata juga terseret dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara terpisah, yaitu dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau Bank BRI periode 2020-2024.
Setelah melengkapi berkas dan alat bukti, KPK akhirnya resmi melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka kasus digitalisasi SPBU Pertamina pada 4 Agustus 2026.
Adapun tiga orang yang ditahan tersebut meliputi Elvizar, Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia (Persero) periode 2017-2019 Dian Rachmawan, serta Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom Indonesia (Persero) periode 2012-2020 Weriza. []





