PPPK Berpeluang Dapat Perlakuan Khusus Batas Usia untuk Jadi PNS

liputan6.com
5 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan pengaturan khusus terkait batas usia bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang ingin mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Kebijakan ini dipertimbangkan agar pegawai yang telah lama mengabdi tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi menjadi PNS.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, persoalan batas usia menjadi salah satu pembahasan dalam finalisasi penataan kepegawaian lintas kementerian bersama pimpinan DPR, Jumat (6/11/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Pemerintah Angkat PPPK Paruh Waktu Mulai 2027

Prasetyo menjelaskan, pemerintah mempertimbangkan pengaturan khusus karena kebutuhan setiap bidang pekerjaan di lapangan berbeda. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah persyaratan usia bagi pegawai yang ingin mengikuti seleksi CPNS.

“Nah, tentunya kita juga akan memikirkan untuk memberikan semacam pengaturan khusus, oleh karena ada beberapa yang memang secara realita di lapangan kita membutuhkan perlakuan-perlakuan khusus, terutama yang berkenaan dengan masalah batasan usia,” kata Prasetyo.

Dia menegaskan, persyaratan usia merupakan salah satu ketentuan dalam proses seleksi menjadi PNS. Karena itu, pemerintah sepakat mempertimbangkan perlakuan khusus untuk sejumlah bidang pekerjaan yang membutuhkan.

“Perlakuan khusus ini maksudnya kalau ingin atau kalau harapan kita nanti mengikuti proses seleksi, ya, menjadi PNS. Di sana kan banyak syarat-syarat, salah satunya adalah syarat usia. Nah, kita perlu pikirkan ada beberapa bidang yang memang membutuhkan, kami bersepakat membutuhkan perlakuan khusus,” ujarnya.

Pembahasan tersebut berkaitan dengan keputusan pemerintah menaikkan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan ini berlaku lintas profesi, tidak hanya bagi guru, tetapi juga dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), Satpol PP, tenaga kesehatan, tenaga medis, tenaga teknis, hingga tenaga pelayanan.

Prasetyo mengatakan, peningkatan status tersebut dilakukan setelah pemerintah melakukan sejumlah perhitungan.

“Yang pertama, sebagaimana waktu lalu kami sudah pernah menyampaikan bahwa pemerintah mengambil keputusan untuk melakukan pengangkatan saudara-saudara kita yang pegawai dengan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Memang pada saat itu masih sebatas untuk tenaga PPPK paruh waktu yang di tenaga pendidikan atau guru,” jelasnya.

Setelah melalui pembahasan lanjutan, pemerintah memutuskan kebijakan tersebut berlaku untuk berbagai profesi.

“Nah, setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan bahwa PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Ini termasuk lintas profesi,” katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jaksa Tanya Apa Jokowi Pernah Rekonstruksi Wajah, Dijawab: Muka Saya Dari Dulu Seperti Ini
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Pram: Ekonomi Jakarta Kuartal III Tumbuh 5,87%, Inflasi Terendah di Jawa-Bali
• 53 menit laludetik.com
thumb
Mengupas Tuntas Pentingnya Interaksi Pelanggan bagi Pelaku Usaha UMKM hingga Korporat
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Pilihan Mobil Hybrid Irit Bahan Bakar untuk Operasional Harian
• 7 jam lalumedcom.id
thumb
Menekraf Dorong Pengembangan Industri Gim Lokal di Cirebon melalui Kolaborasi Talenta Kreatif
• 21 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.