Polisi menangkap guru pesantren berinisial ED (27) yang menabrak polisi usai dipergoki hendak berbuat mesum di Tol Rangkasbitung-Panimbang, Banten. ED ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang diamankan sementara saat ini tersangka satu orang," ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Yeremia Iwo kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).
Yeremia menerangkan ED disangkakan dengan pasal penganiayaan dan/atau perlawanan terhadap petugas dengan kekerasan. ED pun telah ditahan di Mapolda Banten.
"Pasal yang disangkakan berdasarkan tindak pidana penganiayaan dan/atau setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP dan atau Pasal 348 KUHP," kata Yeremia.
Yeremia mengatakan ED terancam hukuman pidana 10 tahub penjara. "Kurang lebih 10 tahun untuk kurungannya," katanya.
Yeremia mengatakan ED sengaja menabrak polisi karena kaget ketahuan hendak berbuat asusila pada Minggu (1/11). Bahkan polisi yang ditabrak sampai terseret di atas kap mesin mobil.
(aik/isa)





