PPPK Paruh Waktu Naik Status, Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah memutuskan menaikkan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK paruh waktu lintas profesi menjadi PPPK penuh waktu. Mereka juga mendapat kesempatan mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil pada 2027.

Pimpinan DPR, yang terdiri dari Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa, di sela-sela masa reses DPR, menggelar rapat "Finalisasi Pembahasan ASN PPPK Paruh Waktu Lintas Sektor" di Ruang Rapat Pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat (6/11/2026).

Dalam rapat itu, hadir pula di antaranya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Rini Widyantini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, rapat koordinasi tersebut digelar untuk menjawab aspirasi dari para PPPK paruh waktu, yang beberapa waktu lalu telah masuk ke DPR. Para PPPK paruh waktu tersebut meminta kepastian status kepegawaian, pemenuhan hak, hingga peningkatan kesejahteraan.

"Oleh karena itu, untuk keseluruhan dari hasil aspirasi yang kemudian kami bahas satu per satu di DPR bersama pihak pemerintah, sudah mendapatkan hasil finalnya," ujar Dasco.

Ia melanjutkan, DPR akan terus berkomitmen menampung aspirasi, kemudian menyelesaikan permasalahan-permasalahan rakyat. Ia meyakini, pemerintah juga akan mencari solusi segala sesuatu aspirasi yang masuk ke DPR.

Baca JugaGuru PPPK Paruh Waktu Protes Gaji Pokok Rendah
Naik status

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan, rapat finalisasi tersebut merupakan hasil dari beberapa kali rapat antarkementerian yang difasilitasi pimpinan DPR. Rangkaian rapat itu dilakukan untuk menjawab berbagai persoalan kepegawaian yang disampaikan kepada DPR maupun pemerintah.

"Dan alhamdulillah, setelah melakukan diskusi yang cukup panjang lintas sektor karena memang masalah kepegawaian ini tidak bisa berdiri sendiri-sendiri, nah, ada beberapa kesepakatan yang alhamdulillah hari ini sudah bisa kami rumuskan," tutur Prasetyo.

Kesepakatan tersebut, antara lain, pemerintah memutuskan untuk mengangkat pegawai berstatus PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan tersebut tak lagi terbatas bagi tenaga pendidikan atau guru, melainkan lintas profesi, termasuk dosen, pegawai pemadan kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan atau tenaga medis, tenaga teknis atau tenaga pelaksana lain.

"Nah, itu secara status akan ditingkatkan dari paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu," tegas Prasetyo.

Seleksi CPNS

Tak hanya itu, bagi mereka yang nanti sudah diangkat menjadi PPPK penuh waktu, akan diberikan kesempatan yang sama, untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Seleksi CPNS akan dimulai di tahun 2027.

"Jadi ini karena statusnya naik, yang lintas profesi, menjadi PPPK penuh waktu, maka diberi kesempatan yang sama untuk tahun 2027 mengikuti tes CPNS," ungkapnya.

Baca JugaPPPK Diusulkan Jadi PNS, Tepatkah?

Selanjutnya, bagi guru non ASN di sekolah negeri yang sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan perjanjian kerjanya akan berakhir di Desember 2026, pemerintah mengambil keputusan untuk memberikan perpanjangan. Ini berlaku bagi kurang lebih 172.323 orang, dan sekitar 2.482 guru yang berada di Kementerian Agama. Namun, tak ditegaskan, sampai kapan perpanjangan dimaksud.

Kemudian, pemerintah juga sudah memutuskan, untuk tenaga kesehatan maupun tenaga medis, akan diberlakukan hal yang sama dengan guru non-ASN. Pemerintah akan memikirkan untuk memberikan semacam pengaturan khusus karena, secara realita di lapangan, mereka kerap terkendala batas usia ketika ingin menjadi PNS.

"Perlakuan khusus ini maksudnya kalau ingin atau kalau harapan kita nanti mengikuti proses seleksi, ya, menjadi PNS. Di sana kan banyak syarat-syarat, salah satunya adalah syarat usia. Nah, kita perlu pikirkan ada beberapa bidang yang memang membutuhkan, kami bersepakat membutuhkan perlakuan khusus," tuturnya.

Baca JugaPemda Kesulitan Membayar Gaji PPPK, Apa Penyebab dan Bagaimana Dampaknya?

Kemudian, kata Prasetyo, terkait seleksi CPNS, telah disepakati prosesnya akan dimulai tahun ini. Rencana bulan ini juga, sudah dilakukan proses pendaftaran. Karena itu, ia mengajak semua pihak terkait untuk mengikuti pengumuman dan juga mempersiapkan diri untuk mengikuti seluruh rangkaian tes yang akan dilaksanakan oleh pemerintah dalam rangka pengangkatan CPNS.

"Terakhir, keputusan ini akan berlaku semua secara bertahap mulai 1 Januari 2027," ujar Prasetyo.

Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen untuk menuntaskan permasalahan satu per satu. Jalan keluarnya akan dicari, meskipun semua tentu harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Laga Timnas Indonesia vs Yordania di FIFA Matchay Batal, Erick Thohir Ungkap Alasannya
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Polri dan Stakeholder Tinjau Pelabuhan Lampung Hingga Banten Jelang Nataru
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,47 Persen, Indef: Belum Tentu Masyarakat Sejahtera
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
Visionary Capital Tetapkan Harga MTO TGUK Rp56 per Saham
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Presiden Paraguay Santiago Pena Mengundurkan Diri
• 18 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.