JAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memastikan dua prajurit TNI AD yang gugur saat menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah mendapat tunjangan yang layak dari negara.
Seperti diketahui, dua prajurit TNI yakni Letkol Cpn (Anumerta) Dudi Firmansyah dan Kapten Cpn (Anumerta) Nurhafiz gugur setelah helikopter Mi 17V5 yang mereka tumpangi bersama 6 prajurit lain mengalami kecelakaan dan jatuh di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah pada Rabu (4/11/2026).
Baca Juga: Kecelakaan Helikopter Water Bombing di Seruyan, Korban Meninggal Tambah Jadi 3 Prajurit TNI
Pernyataan itu disampaikan Panglima TNI Agus Subiyanto setelah memimpin upacara pemakaman Letkol Cpn (Anumerta) Dudi Firmansyah di TMP Cikutra, Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/11/2026).
"Hak-hak yang diterima keluarga almarhum Letkol Cpn (Anumerta) Dudi sebesar Rp757.602.506, mencakup Dana Perawatan Jenazah (Watzah), Santunan Risiko Kematian Khusus Gugur Rp450.000.000, Tunjangan Wajib Perumahan (TWP) TNI AD, Santunan Perbankan Rp140.000.000, beasiswa dua anak Rp 60.000.000, dan Tabungan Hari Tua Rp69.000.000," kata Agus dikutip dari keterangan resmi Puspen TNI.
Selain itu, negara juga memastikan penyaluran seluruh hak keuangan serta santunan bagi keluarga ahli waris Kapten Cpn (Anumerta) Nurhafiz senilai Rp673.000.000 sebagai bentuk perlindungan dan jaminan penuh pemerintah atas jasa-jasa almarhum.
Baca Juga: Dua Prajurit TNI Gugur dalam Tugas Karhutla di Kalteng, Menko Polkam: Mereka Patriot Bangsa
"Pemenuhan hak itu menjadi wujud nyata penghargaan dan penghormatan tertinggi negara atas dedikasi serta pengorbanan jiwa raga prajurit yang gugur dalam mengabdi kepada bangsa dan negara," katanya.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Gregorius Tri Hendrawan Manurung Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Puspen TNI
- TNI beri santunan
- TNI
- karhutla
- kalimantan tengah





