JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan langkah parlemen dalam menyikapi kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan sejumlah anggota kepolisian.
Dasco mengatakan, DPR menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada kepolisian.
Meski demikian, parlemen akan tetap menjalankan fungsi pengawasan melalui Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
Ia menyebut Komisi III akan diminta memantau perkembangan penanganan kasus tersebut secara berkala untuk memastikan proses hukum berjalan.
"Seperti kita tahu bahwa masalah perkara penyadapan itu kemudian sudah dilakukan penegakan hukum oleh pihak kepolisian. Tentunya kami menyerahkan sepenuhnya proses-proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian," ujar Dasco dalam tayangan Breaking News KompasTV, Jumat (6/11/2026).
Baca Juga: Anggota Komisi III DPR: Penyadapan Presiden Berpotensi Ancam Kedaulatan
Komisi III DPR Akan Kawal Kasus Penyadapan PresidenDasco menambahkan, DPR akan meminta komisi terkait untuk mengikuti perkembangan perkara tersebut. Meski proses penegakan hukum berada di tangan Polri, DPR tetap dapat menjalankan fungsi pengawasannya.
"Kami akan meminta Komisi Teknis, dalam hal ini Komisi III, untuk melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkara ini," katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan Dasco saat menjawab pertanyaan mengenai sikap DPR terhadap penanganan kasus penyadapan Prabowo. Kasus ini menjadi perhatian setelah dugaan keterlibatan pihak internal kepolisian dalam penyadapan tersebut mencuat ke publik.
Di sisi lain, Dasco juga ditanya mengenai kemungkinan DPR mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan menyusul mencuatnya perkara tersebut.
Namun, ia belum dapat memberikan jawaban mengenai kemungkinan percepatan pembahasan regulasi itu.
Baca Juga: Respons DPR soal Kasus Penyadapan Presiden: Usut Tuntas & Transparan
Dasco menjelaskan bahwa DPR masih menjalani masa reses sehingga belum dapat membahas lebih lanjut agenda tersebut.
"Iya, saya belum bisa jawab karena sedang masa reses ini," ucapnya.
DPR diketahui masih menjalani masa reses hingga 8 November 2026 dan dijadwalkan kembali memasuki masa sidang pada 10 November 2026.
Hingga saat ini, Dasco belum menyampaikan kepastian mengenai percepatan pembahasan RUU Penyadapan. Sementara itu, DPR menyatakan akan memantau perkembangan penanganan perkara penyadapan melalui Komisi III.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Laela Putri Rahmadani Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- dpr
- kasus penyadapan presiden
- sufmi dasco ahmad
- wakil ketua dpr ri
- komisi iii





