Kemlu: 67 Nelayan RI Ditangkap Papua Nugini akibat Illegal Fishing

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengkonfirmasi ada 67 nelayan WNI yang ditangkap otoritas Papua Nugini (PNG). Mereka ditangkap akibat illegal unreported and unregulated fishing (IUU).

"Berdasarkan catatan KBRI Port Moresby, jumlah WNI yang ditahan di Papua Nugini atas kasus IUU Fishing berjumlah lebih dari 67 orang," ucap Direktur Perlindungan WNI Heni Hamidah, Jumat (6/11).

Berdasarkan catatan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Port Moresby, puluhan WNI tersebut telah menjalani proses hukum oleh otoritas setempat.

"Saat ini, seluruh WNI Nelayan dimaksud telah diproses secara hukum oleh otoritas negara setempat dan tengah menjalani masa tahanan sesuai putusan pengadilan," ucap Heni.

Kini, Kemlu bersama KBRI Port Moresby bersama Konsulat Republik Indonesia (KRI) Vanimo terus memantau perkembangan kasus ini, dan memastikan hak-hak para WNI terpenuhi.

"Memastikan akses kekonsuleran dan hak-hak para nelayan yang ditahan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku di negara setempat," ucapnya.

Hingga kini, KBRI Port Moresby dan KRI Vanimo terus melakukan pemantauan terhadap kasus-kasus IUU Fishing yang melibatkan nelayan Indonesia di wilayah perairan negara tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Feri Amsari Sebut Hakim Bisa Memerintahkan Pemeriksaan Keaslian Ijazah Jokowi
• 2 jam lalujpnn.com
thumb
OJK Ungkap 191 Kasus Kejahatan Keuangan, Kasus Perbankan Mendominasi
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Ketua Mahkamah Agung Ini Kabur ke Luar Negeri, Ngaku Diincar Presiden
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Efek Piala Asia 2027 Mundur, I League Berencana Sesuaikan Jadwal Kompetisi Lokal di Indonesia
• 20 jam lalubola.com
thumb
Harga Minyak Brent Kembali Tembus USD98, Serangan Kapal Tanker Picu Kekhawatiran Pasokan
• 11 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.