Pemerintah mengambil keputusan penting terkait nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Seluruh PPPK paruh waktu lintas profesi akan ditingkatkan statusnya menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.
Tak hanya itu, pegawai yang sudah berstatus PPPK penuh waktu juga mendapat kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Keputusan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
"Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan maka hari ini kita memutuskan P3K paruh waktu akan diangkat menjadi P3K penuh waktu, ini termasuk lintas profesi," kata Prasetyo.
Dia menjelaskan, kebijakan pengangkatan ini tidak hanya berlaku bagi satu jenis pekerjaan. Sejumlah profesi yang selama ini berstatus PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan peningkatan status kepegawaian.
Beberapa di antaranya adalah dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), anggota Satpol PP, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis dan tenaga pelaksana lainnya.
"Ini termasuk dosen, kemudian ada saudara-saudara kita yang sekarang bertugas sebagai damkar, sebagaimana kita ketahui damkar sekarang banyak menyelesaikan segala permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat," ujar Prasetyo.
"Kemudian satpol PP, kemudian nakes atau tenaga medis, kemudian tenaga teknis atau tenaga pelaksana lain. Itu secara status akan ditingkatkan dari paruh waktu menjadi P3K penuh waktu," sambungnya.
Kabar lainnya, pemerintah juga membuka jalan bagi PPPK penuh waktu yang ingin beralih status menjadi PNS. Mereka akan diberikan kesempatan mengikuti tes seleksi CPNS yang kembali digelar pada 2027.
"Yang kedua, bagi saudara-saudara kita yang sudah diangkat menjadi P3K penuh waktu, maka akan diberikan kesempatan yang sama, tempo hari yang lalu juga sudah kami umumkan, untuk mengikuti tes CPNS yang akan dimulai di tahun 2027," kata Prasetyo.
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Kembali Buka Seleksi CPNS, Pendaftaran Dimulai November 2026
Pemerintah memastikan seluruh keputusan terkait kebijakan aparatur sipil negara (ASN) tersebut akan diterapkan secara bertahap mulai 1 Januari 2027.
Prasetyo menambahkan, pemerintah bersama DPR juga berkomitmen menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan hingga konflik agraria.
"Keputusan ini akan berlaku semua secara bertahap mulai 1 Januari 2027," imbuhnya.





