Ruben Onsu Ogah Damai dengan Sarwendah, Pastikan Mediasi Wanprestasi Gagal

grid.id
2 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah terkait cicilan rumah semakin memanas. Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menegaskan bahwa proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipastikan akan gagal.

"Saya mau bilang, pada hari ini, mediasi itu gagal. Kami tidak akan hadir pada mediasi Selasa depan itu," tegas Minola Sebayang di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2026).

Pihak Ruben kecewa karena mediasi sebelumnya tetap dinyatakan selesai meski tim kuasa hukumnya hanya terlambat beberapa menit. Padahal, saat itu para pihak dan mediator disebut masih berada di tempat.

"Raka (tim kuasa hukum Ruben) itu, dia hadir memang terlambat sekitar 10 sampai 15 menit, tapi para pihak dan mediator masih ada di tempat. Tapi mereka mengatakan mediasi sudah selesai," ungkap Minola.

Minola menilai sikap pihak Sarwendah yang tidak menunggu kedatangan kuasa hukum Ruben sebagai tindakan berlebihan. Ia bahkan menduga ada upaya untuk merusak nama baik tim hukumnya.

"Ini juga menurut kami adalah satu bentuk sabotase yang hanya ingin menjatuhkan kami, ya, untuk menjatuhkan nama baik kami," sambungnya.

Karena tidak menemukan titik temu, Ruben akhirnya memilih menghentikan upaya perdamaian melalui mediasi. Ayah tiga anak itu ingin melanjutkan perkara tersebut melalui persidangan.

"Klien kami sudah mengatakan tidak ingin berdamai, tidak ingin menyelesaikan masalah itu di ruang mediasi karena sudah tidak ada kesepahaman," beber Minola.

Pihak Ruben menilai gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah sebaiknya diselesaikan di hadapan majelis hakim. Mereka pun memastikan tidak akan melanjutkan proses mediasi.

"Kalau kita mengajukan gugatan tapi harapan kita adalah selesainya di mediasi, menurut saya ini kurang pas. Kalau di ruang mediasi berharap selesai, somasi saja," pungkasnya.

Diketahui, Sarwendah menggugat Ruben Onsu secara perdata atas dugaan wanprestasi terkait pembayaran cicilan rumah gana gini di PN Jakarta Selatan. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL dan didaftarkan sejak 28 September 2026. (*)

 

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bukan MSCI, Ekonom Nilai Masalah Ini Lebih Berbahaya untuk Rupiah
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
3 Prajurit TNI Gugur dalam Misi Karhutla, KSAD: Penanganan Tetap Berjalan
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
BPS Ungkap Tingkat Pengangguran Perempuan Naik Jadi 4,93 Persen
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Cegah Jeratan Pinjol Ilegal, Pedagang Pasar Bintaro Raih Sosialisasi Literasi Keuangan
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pesan Ariyo Windutomo Usai Jadi Plt Kepala KSP Gantikan Listyo Sigit, Singgung Soal Integritas dan Kesetiaan
• 17 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.