JAKARTA, DISWAY. ID-- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyerahkan sepenuhnya kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto kepada aparat kepolisian.
Dasco mengatakan, proses penegakan hukum terkait perkara tersebut saat ini telah ditangani oleh kepolisian. Karena itu, DPR menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
BACA JUGA:BI Respons Positif Pertumbuhan Ekonomi 5,47% di Triwulan III 2026
"Seperti kita tahu bahwa masalah perkara penyadapan itu kemudian sudah dilakukan penegakan hukum oleh pihak kepolisian dan tentunya kami menyerahkan sepenuhnya proses-proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian," kata Dasco kepada wartawan, Jumat, 6 November 2026.
Lebih lanjut, Dasco meminta Komisi III DPR untuk ikut mengawasi perkembangan penanganan perkara tersebut.
BACA JUGA:Wali Kota Tri Adhianto Apresiasi Mural WALKER, Kolong Flyover Cipendawa Disulap Jadi Ruang Publik Kreatif
"Kami akan meminta komisi teknis dalam hal ini Komisi III juga untuk melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkara ini," ujarnya.
Di sisi lain, Dasco belum dapat memastikan apakah insiden dugaan penyadapan tersebut akan mendorong DPR mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan.
BACA JUGA:Lantik 67 Pejabat Pemkot Bekasi, Wali Kota Bekasi Dorong Birokrasi Lebih Adaptif dan Kolaboratif
Menurutnya, keputusan mengenai kemungkinan percepatan pembahasan regulasi tersebut masih perlu melihat dinamika yang berkembang.
"Ya, kita belum bisa, saya belum bisa jawab karena sedang masa reses ini. Nanti kemudian dinamika yang ada mungkin akan dibahas mengenai apakah itu perlu dipercepat atau bagaimana," jelasnya.





